Tuban – Camat Rengel, Eko Wardoyo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Rengel.
Pelantikan dan pengukuhan BPD ini dipusatkan di pendopo Kecamatan Rengel dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Rengel serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Rengel, Jumat (28/06/2024).
Dalam sambutannya, Camat Eko Wardoyo berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat membantu dan mengontrol pelayanan serta administrasi di tingkat desa. “Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPD adalah mengontrol dan memberikan masukan kepada pemerintah desa,” ujar Eko.
Camat Eko juga berharap bahwa dalam pemerintahan Bupati Aditya Halindra Faridzky, sistem kerjasama yang dibangun adalah kolaborasi antara pemerintah desa dan kabupaten. Dengan demikian, seluruh perencanaan dapat dikolaborasikan dengan baik serta bersinergi dengan BPD sehingga berjalan lancar.
“Atas nama Camat Rengel, saya mengucapkan selamat, sukses, dan selalu inovatif,” pungkas Eko Wardoyo. (fa/rin)