Pemerintahan

Bupati Bojonegoro Dorong Pembentukan BRIDA, DPRD Bentuk Pansus Bahas Raperda

×

Bupati Bojonegoro Dorong Pembentukan BRIDA, DPRD Bentuk Pansus Bahas Raperda

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co, Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (14/8/2025).

Bupati menegaskan dua agenda strategis yang dibawa dalam Raperda ini, yakni pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta peningkatan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Tipe B menjadi Tipe A.

Menurutnya, pembentukan BRIDA merupakan tindak lanjut dari amanat Perpres Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

“Selama ini banyak hasil penelitian dan pengembangan di daerah yang tidak berlanjut menjadi inovasi. BRIDA diharapkan menjadi solusi agar riset bisa terintegrasi dan bermanfaat langsung bagi pembangunan,” ujarnya.

Sementara peningkatan status BPBD, lanjut Bupati, didorong oleh besarnya beban kerja penanggulangan bencana di wilayah seluas 2.311 km² dengan delapan potensi ancaman, mulai dari banjir, kekeringan, hingga kegagalan industri hulu migas.

“Dengan klasifikasi Tipe A, fungsi komando dan koordinasi penanggulangan bencana bisa lebih efektif,” tegasnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa kedua usulan ini telah mendapat pertimbangan resmi dari BRIN dan BNPB sebagai dasar hukum penguatan kelembagaan.

Usai penyampaian nota pengantar, fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro memberikan pandangan umum mereka terhadap Raperda tersebut. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan menggodok materi Raperda sebelum pengambilan keputusan final.

Langkah ini diperkirakan akan menjadi salah satu agenda politik penting DPRD Bojonegoro, mengingat implikasinya terhadap efektivitas birokrasi dan tata kelola kebijakan daerah ke depan.(red)