Bojonegoro — Forum Masyarakat Pengawal Demokrasi Kabupaten Bojonegoro, yang terdiri dari perwakilan warga masyarakat se-Kecamatan Malo, melaporkan dugaan pelanggaran netralitas pemilihan oleh sejumlah oknum perangkat desa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, mengatakan, jika hari ini sesuai jadwal tindak lanjut dari laporan telah dijadwalkan untuk klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, saksi untuk dimintai keterangan.
“Hari ini ada sembilan perangkat desa dari Kecamatan Malo yang memberikan klarifikasinya ke kantor Bawaslu,”ujar Handoko, Sabtu (15/6/2024).
Dalam laporan yang disampaikan kepada Bawaslu, pada Minggu, 2 Juni 2024, sekitar pukul 15:00 WIB, di rumah Saefudin, Desa Trembes, Kecamatan Malo, telah terjadi pertemuan yang dihadiri oleh beberapa perangkat desa dari Kecamatan Malo.
Pertemuan ini diduga diadakan oleh bakal calon Wakil Bupati KH. Nafiq Sahal.
Bukti foto pertemuan tersebut menunjukkan kehadiran beberapa kepala dusun dan sekretaris desa, yaitu Marjuki (Kasun Kliteh), Ghofur (Kasun Tulungagung), Yanto, (Kasun Trembes), Suwito (Kasun Malo), Suntoro (Kasun Ketileng), Paminto (Kasun Tinawun), Mad Bekiyanto (Sekdes Semlaran),
Hariyati (Kasun Semlaran), dan Lasrip (Kasun Jonoroto-Sumberjo/Malo).
Forum ini menduga bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan kontestasi Pemilukada Bojonegoro.
Kasun Tinawun, Paminto, saat ditanya kedatangannya ke Bawaslu untuk mengklarifikasi foto Bersama Nafik Sahal dalam acara pembagian hewan qurban.
“Itu acara tahunan, kita tidak tahu kalau pak Nafik mencalonkan diri di Pilkada,”elaknya. (rin/na)