Bojonegoro – Pasangan calon (paslon) independen Nurul Azizah-Nafik Sahal berencana menggugat KPU Bojonegoro setelah berkas pendaftaran mereka dikembalikan oleh KPU.
Hamida Hayati, salah satu relawan sekaligus keluarga Nurul Azizah, menjelaskan penyebab pengembalian berkas tersebut.
“Ya, karena entry data Silon yang tidak tercapai. Seluruh Indonesia yang independen entry Silon tidak tercapai karena batas waktu 3×24 jam,” terang Hamida Hayati seperti dikutip detikjatim, Sabtu (18/5/2024).
Tim relawan dan simpatisan Nurul-Nafik memastikan akan menempuh jalur hukum dengan menggugat KPU atau Bawaslu.
Menurut mereka, yang menjadi kendala adalah aplikasi Silon, bukan berkas yang mereka serahkan.
“Masalah utamanya adalah pada server yang sering mengalami gangguan. Kami akan menggugat sengketa ini ke Bawaslu,” tegas Hamida.
Sementara itu, Ketua KPU Bojonegoro, Fatkhur Rohman, menjelaskan bahwa berkas paslon independen tersebut telah dikembalikan pada Kamis (16/5) malam.
Pasalnya, jumlah dukungan minimal Nurul-Nafik yang terinput di aplikasi Silon tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan KPU.
“Kami mengembalikan berkasnya Kamis malam karena input data di Silon tidak terpenuhi. Yang masuk baru 59.891, padahal minimal harus terinput 67.200 sesuai syarat dukungan minimal,” jelas Rohman.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, mengatakan jika belum ada pihak Nurul Azizah yang datang melayangkan gugatan.
“Kemarin datang LO-nya, tapi baru tanya persyaratan sengketa,”pungkasnya. (rin/zen)