Suaradesa.co, Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2025. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memastikan aset pemerintah digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan selama periode libur Idulfitri.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“ASN dilarang keras memakai kendaraan dinas untuk mudik. Kendaraan tersebut harus diparkir di kantor masing-masing atau tetap digunakan untuk keperluan dinas selama libur,” ujarnya.
Pemkab Tuban juga telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan ini dan meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang berada dalam pengelolaannya.
Jika ada ASN yang kedapatan melanggar aturan ini, mereka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang diterapkan oleh pemerintah pusat guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan kendaraan dinas tetap dalam kondisi siap pakai setelah libur Lebaran.(red)