Budal Ning TPS
Opini

Restrukturisasi KPU Bojonegoro, Langkah Mendesak Demi Pilkada Bermartabat

551
×

Restrukturisasi KPU Bojonegoro, Langkah Mendesak Demi Pilkada Bermartabat

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro – Debat calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro putaran kedua yang sedianya dilaksanakan pada 1 November 2024, kembali batal. Situasi ini memunculkan tanda tanya besar atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro.

Kajian Sor Keres (KSK) sebagai bagian dari komunitas masyarakat Bojonegoro merasa perlu mengkritisi kegagalan KPU Bojonegoro yang telah dua kali berturut-turut tidak berhasil melaksanakan debat calon kepala daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Isu yang berkembang menunjukkan bahwa KPU Bojonegoro menghadapi kebuntuan dalam menyusun tata cara debat. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 18 poin C dengan jelas mengatur bahwa debat merupakan hak dan kewajiban pasangan calon.

Baca Juga :  Bojonegoro Punya Kampung Inggris!

Di KPU sendiri, tugas ini secara struktural berada dalam tanggung jawab Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Divisi ini memiliki tugas yang mencakup koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terkait sosialisasi pemilu, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat.

Namun, batalnya debat justru mengindikasikan bahwa struktur ini seolah tidak berfungsi optimal atau mengalami kelemahan manajerial.

Kegagalan ini membuka diskusi mengenai pentingnya restrukturisasi dalam tubuh KPU Bojonegoro sebagai solusi jangka pendek untuk memperbaiki tata kelola.

Restrukturisasi diperlukan agar KPU dapat segera memperbaiki citranya di hadapan masyarakat Bojonegoro menjelang Pilkada 2024. Dengan melakukan langkah-langkah pembenahan, KPU diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik yang saat ini tengah diuji.

Baca Juga :  Benarkah Penolakan Merger SD di Bojonegoro Bermuatan Politik?

Ini adalah momen krusial untuk menyelamatkan lembaga KPU Bojonegoro. Mengingat semakin dekatnya pelaksanaan pilkada, masyarakat menaruh harapan besar agar KPU segera menuntaskan masalah-masalah internal yang berdampak pada persiapan Pilkada.

Dengan langkah ini, diharapkan lembaga KPU dapat menjadi pilar penting dalam menyelenggarakan pilkada yang bermartabat.

Tidak ada kata terlambat untuk bertindak. KPU yang sehat akan mampu melahirkan pilkada yang bermartabat, dan hanya dengan pilkada yang bermartabat akan lahir pemimpin yang benar-benar diharapkan oleh rakyat.(red)

Penulis: Sekretaris Kajian Sor Keres (KSK), M Yazid Mar’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *