Opini

Perkawinan Anak Masih Bayangi Bojonegoro: 205 Permohonan Dispensasi Nikah di Paruh Pertama 2025

×

Perkawinan Anak Masih Bayangi Bojonegoro: 205 Permohonan Dispensasi Nikah di Paruh Pertama 2025

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co, BojonegoroBojonegoro masih bergulat dengan persoalan serius: perkawinan anak. Data Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat, sepanjang Januari–Juni 2025 sudah ada 205 permohonan dispensasi kawin (diska) yang diajukan.

Angka ini memang menunjukkan penurunan dibanding tahun 2024 yang mencapai 395 perkara, dan tahun 2023 sebanyak 448 perkara. Namun, penurunan angka bukan berarti masalah ini selesai.

Fakta di lapangan memperlihatkan gambaran yang lebih kelam. Kantong-kantong kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan minimnya akses layanan publik terus menjadi “mesin pendorong” praktik pernikahan di bawah umur.

Kecamatan Kedungadem, misalnya, menduduki peringkat pertama dengan 27 permohonan diska pada paruh pertama 2025, disusul Tambakrejo dengan 18 perkara.

Sebagian besar berasal dari kawasan pedesaan yang terpencil, bahkan di sekitar hutan produksi—wilayah yang secara geografis terisolasi dan sulit dijangkau layanan pendidikan maupun kesehatan.

Keterbatasan transportasi dan infrastruktur menutup peluang anak-anak di daerah tersebut untuk mendapat informasi dan edukasi yang layak.

Hasil riset IDFoS Indonesia dan STIKES Rajekwesi mengungkap empat faktor risiko perkawinan anak: pendidikan, sosial-budaya, kehamilan yang tidak diinginkan, dan pengetahuan masyarakat.

Dari semuanya, faktor pendidikan menjadi penyumbang terbesar. Nyaris 78% anak yang menikah hanya berpendidikan sampai SMP.

Lebih memprihatinkan lagi, dari 173 permohonan diska yang diproses Januari–Juni, 104 anak menikah karena alasan “menghindari zina” dan 69 lainnya karena sudah hamil di luar nikah.

Sebagian besar belum memiliki pekerjaan. Angka ini mengingatkan kita bahwa di balik setiap permohonan diska, ada cerita rentan yang dialami anak-anak—dan sebagian besar di antaranya adalah anak perempuan.

Salah satu kasus yang sempat mencuri perhatian publik adalah permohonan dispensasi oleh anak berusia 12 tahun.

Usia di mana seharusnya ia sibuk bermain, belajar, dan bercita-cita. Untungnya, Pengadilan Agama menolak permohonan itu. Tetapi kenyataan bahwa pengajuan seperti ini bisa terjadi, sudah cukup untuk mengguncang hati nurani.

Meski terjadi penurunan, Bojonegoro masih mencatat jumlah tertinggi di wilayah sekitar: Tuban (140 permohonan), Lamongan (94), Nganjuk (82), dan Ngawi (38).

Angka ini menjadi alarm keras bahwa perkawinan anak masih menjadi persoalan struktural yang tidak bisa dibiarkan menjadi “kebiasaan” atau “jalan keluar cepat” atas masalah sosial.

Menghapus praktik ini bukan hal mustahil. Tapi dibutuhkan kerja bersama lintas sektor: pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, tokoh agama, hingga keluarga. Edukasi seks dan kesehatan reproduksi harus diberikan sejak dini.

Penegakan hukum terkait batas usia perkawinan perlu ditegakkan tanpa kompromi. Anak-anak harus memiliki akses ke pendidikan berkualitas, lingkungan aman, dan dukungan keluarga agar mereka bisa tumbuh sesuai usianya.

Perkawinan anak bukan hanya soal melanggar undang-undang, tetapi juga merampas hak anak untuk bermimpi.

Setiap kali seorang anak dinikahkan terlalu dini, kita sebenarnya sedang memutus masa depannya. Bojonegoro, dan kita semua, tak boleh membiarkan tradisi yang melukai ini terus hidup.

Oleh:  Laily Mubarokah, S.Pd

Koordinator Divisi Pendidikan dan PemberdayaanPerempuan