Suaradesa.co, Jakarta – Insiden penarikan kartu identitas pers milik seorang jurnalis CNN Indonesia oleh pihak Istana Negara saat meliput pernyataan Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuai sorotan publik.
Kartu identitas pers tersebut sempat ditarik ketika sang jurnalis menjalankan tugas peliputan.
Tak lama berselang, Biro Pers Istana mengembalikan kartu itu disertai dengan permintaan maaf resmi. Meski demikian, peristiwa ini menyisakan pertanyaan besar mengenai sejauh mana perlindungan kebebasan pers benar-benar dijamin di Indonesia.
Dari perspektif komunikasi, tindakan penarikan ID pers dinilai sebagai refleksi adanya kontradiksi antara pemerintah sebagai pemegang otoritas dan jurnalis sebagai penyampai informasi publik.
Alih-alih memperlihatkan relasi komunikasi yang sehat, insiden ini justru memicu krisis kepercayaan. Publik menilai simbol kebebasan pers yang seharusnya dijaga, justru dilucuti melalui tindakan administratif yang dianggap berlebihan.
Secara hukum, peristiwa ini menyinggung prinsip dasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
Penarikan kartu pers tanpa dasar hukum yang jelas dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, dan secara normatif termasuk kategori pelanggaran.
Pengamat menilai, meski protokol istana memiliki kewenangan mengatur teknis liputan, langkah tersebut tidak boleh melampaui prinsip kebebasan pers. Permintaan maaf biro terkait mungkin meredakan polemik di permukaan, namun tetap menyisakan keraguan: apakah negara benar-benar memahami pers sebagai pilar demokrasi, atau justru sekadar pihak yang bisa dikendalikan birokrasi?
Kisruh ini memperlihatkan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih rentan dibatasi.
Padahal, dalam sistem demokrasi, pers berperan sebagai mitra kritis yang memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Hambatan terhadap kerja jurnalistik tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga publik yang berhak memperoleh informasi.
Insiden penarikan kartu pers CNN Indonesia ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan pers tidak cukup hanya tertulis dalam undang-undang.
Birokrasi negara seharusnya berperan mempermudah jalannya komunikasi, bukan justru menghalanginya. Jika praktik seperti ini terus berulang, dikhawatirkan kebebasan pers akan semakin kehilangan makna, hanya tinggal slogan tanpa wujud nyata dalam kehidupan demokrasi sehari-hari.(red)
Penulis adalah Putri Eka Lestari, Mahasiswi Universitas Trunojoyo







