Bojonegoro – Pada tahun 2025, harapan besar menyelimuti para guru ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memastikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 100 persen, termasuk dalam komponen gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Kabar ini datang dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyebut langkah ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalisme para guru dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pencairan tunjangan ini bukan hanya sekadar formalitas. Ada serangkaian proses yang harus dilalui oleh setiap guru ASN. Langkah pertama adalah verifikasi dan validasi data, yang dilakukan oleh dinas pendidikan di setiap daerah.
Data ini penting untuk memastikan bahwa guru yang bersangkutan telah memenuhi syarat, termasuk memiliki sertifikasi pendidik.
Bagi mereka yang lolos verifikasi, nama-nama tersebut akan diajukan ke Kementerian Keuangan. Proses ini nantinya menentukan alokasi dana untuk pembayaran TPG 100 persen dalam THR dan gaji ke-13.
Sebuah nota dinas dari Kementerian Keuangan telah menetapkan mekanisme ini, dengan tenggat waktu yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah dan dinas terkait untuk menyampaikan data penerima tunjangan.
Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan para guru.
Tidak hanya sebagai dukungan finansial, tetapi juga sebagai pengakuan atas peran mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagi para guru ASN, ini adalah wujud nyata penghargaan yang telah lama dinantikan.(red)