Nasional

Presiden Setujui Regulasi Gaji Pensiunan PNS 2025: Berikut Rinciannya

696
×

Presiden Setujui Regulasi Gaji Pensiunan PNS 2025: Berikut Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Presiden Setujui Regulasi Gaji Pensiunan PNS 2025: Berikut Rinciannya
Presiden Setujui Regulasi Gaji Pensiunan PNS 2025: Berikut Rinciannya

Bojonegoro – Presiden telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen.

Kebijakan ini mulai berlaku tahun 2025 dan diharapkan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Peraturan tersebut ditetapkan pada awal tahun 2024, saat Presiden Joko Widodo masih menjabat. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang selama ini mengharapkan adanya peningkatan pendapatan bulanan.

Baca Juga :  Pendonor Darah Bojonegoro Terima Satyalencana Kebaktian Sosial dari Presiden RI

PT Taspen, sebagai lembaga pengelola dana pensiun PNS, akan mentransfer gaji pensiunan ini setiap bulan sesuai dengan golongan masing-masing.

Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
EditorBerikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200

Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300

Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200

Baca Juga :  Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP Akibat Pelanggaran Etik

Untuk golongan yang lebih tinggi, nominal gaji akan mencapai hingga Rp4,9 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan finansial yang lebih baik bagi para pensiunan, terutama di masa pensiun mereka.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *