Bojonegoro – Presiden telah menyetujui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 12 persen.
Kebijakan ini mulai berlaku tahun 2025 dan diharapkan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Peraturan tersebut ditetapkan pada awal tahun 2024, saat Presiden Joko Widodo masih menjabat. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan PNS yang selama ini mengharapkan adanya peningkatan pendapatan bulanan.
PT Taspen, sebagai lembaga pengelola dana pensiun PNS, akan mentransfer gaji pensiunan ini setiap bulan sesuai dengan golongan masing-masing.
Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
EditorBerikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Untuk golongan yang lebih tinggi, nominal gaji akan mencapai hingga Rp4,9 juta. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan finansial yang lebih baik bagi para pensiunan, terutama di masa pensiun mereka.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun.(red)