Jakarta — Pemerintah mengambil langkah besar dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet UMKM. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani regulasi tersebut, memberikan payung hukum bagi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memutihkan kredit macet UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa sekitar 70.000 pelaku usaha sudah diverifikasi dan siap menerima manfaat dari kebijakan ini.
“Saat ini, semua data telah diverifikasi, tinggal eksekusi oleh bank pelat merah,” ujar Maman di Universitas Trisakti, Jakarta.
Penghapusan utang akan dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing bank Himbara sebelum eksekusi final. Setelah disetujui, utang akan diputihkan melalui penghapusbukuan piutang perbankan.
“Prosesnya hanya tinggal menunggu rapat pemegang saham, setelah itu langsung berjalan,” tambahnya.
Maman juga menyebut bahwa jumlah UMKM yang mendapatkan manfaat ini berpotensi bertambah seiring verifikasi data lanjutan. Meski begitu, ia belum dapat memastikan total nilai utang yang akan dihapuskan.
“Saat ini ada sekitar 70.000 UMKM di batch pertama, tetapi jumlahnya bisa bertambah,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan napas segar bagi pelaku UMKM yang selama ini tertekan oleh beban utang. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Dengan adanya penghapusan utang ini, pelaku usaha diharapkan dapat lebih fokus mengembangkan bisnisnya tanpa terbebani utang masa lalu.
Bank Himbara pun diharapkan dapat segera menyelesaikan proses internal agar kebijakan ini segera dirasakan manfaatnya oleh para pelaku UMKM.(abi)