Suaradesa.co, Jakarta – Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) menggelar dialog interaktif bertajuk “Transformasi Kebijakan Pangan Presiden Prabowo: Swasembada sebagai Instrumen Kedaulatan Negara”, pada Rabu (23/7/2025), di Jakarta Connection, Kalibata Tengah, Jakarta Selatan. Dialog ini menghadirkan para narasumber kompeten serta dihadiri oleh lintas aktivis mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP).
Acara ini menghadirkan Khudori, Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), serta Kusharyanto, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Keasistenan Utama III Ombudsman RI. Direktur Eksekutif PPASDA, Muhammad Irvan Mahmud Asia, bertindak sebagai moderator.
Dalam paparannya, Khudori menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah terhadap sektor pertanian jika ingin mewujudkan swasembada pangan secara nyata. Ia menekankan bahwa keberhasilan program swasembada bergantung pada komitmen kuat dari pemerintah, khususnya dalam memperkuat sistem pertanian dari hulu hingga hilir.
“Kalau ingin swasembada pangan bukan sekadar slogan, Presiden Prabowo harus berani mengeksekusi program-program pertanian yang pro-petani. Jangan ragu-ragu,” ujarnya.
Khudori juga membandingkan arah kebijakan Prabowo dengan era Presiden Soeharto, yang berhasil mengangkat Indonesia sebagai negara swasembada pangan dan menjadi contoh di dunia internasional. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan masa kini berbeda, dan keberhasilan hanya bisa dicapai melalui konsolidasi nasional serta sinergi lintas lembaga seperti Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Bulog, hingga pemerintah daerah.
“Target produksi beras 32 juta ton pada 2025 di lahan 17 juta hektar hanya bisa tercapai jika semua pihak, termasuk SDM pendamping petani, betul-betul disiapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kusharyanto dari Ombudsman RI menyoroti peran pengawasan dalam sektor pertanian. Menurutnya, kualitas pelayanan publik sangat mempengaruhi petani dan konsumen. Ketika sistem pengawasan lemah, banyak praktik merugikan seperti tengkulak dan distribusi pupuk tidak merata yang terus terjadi di lapangan.
“Ombudsman mendorong pelayanan publik yang berkualitas dalam bidang pertanian. Kita ingin anggaran yang digelontorkan benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh petani,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Menurutnya, perlindungan hukum bagi petani harus ditegakkan secara konkret, agar tidak terjebak dalam siklus kemiskinan akibat ulah tengkulak dan sistem distribusi yang timpang.
“Jika pemerintah serius membenahi pertanian dari tingkat desa, saya optimistis Indonesia bisa menjadi negara kuat dalam kemandirian dan kedaulatan pangan,” ujarnya.
Dialog yang berlangsung dinamis ini ditutup dengan kesimpulan bahwa swasembada pangan bukan sekadar target angka, tetapi agenda besar negara untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan ekonomi, dan kesejahteraan petani. Keberhasilan program swasembada pangan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo akan sangat bergantung pada kemauan politik, konsistensi kebijakan, dan kolaborasi berbagai pihak. (Fa)







