Suaradesa.co, Bojonegoro-
Pemerintah tengah mempersiapkan peluncuran besar-besaran Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Program ini merupakan bagian dari agenda nasional yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto untuk mewujudkan sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berasaskan nilai-nilai kekeluargaan.
Guna memastikan tata kelola koperasi berjalan secara profesional dan akuntabel, Kementerian Koperasi dan UKM membuka proses seleksi bagi calon pengawas koperasi. Penunjukan pengawas ini menjadi bagian vital dalam target pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia hingga pertengahan tahun ini.

Syarat Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih
Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, calon pengawas koperasi harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Memiliki pengetahuan, keterampilan, kejujuran, dan dedikasi terhadap koperasi.
Tidak pernah terlibat dalam kepengurusan koperasi atau perusahaan yang dinyatakan bangkrut karena kesalahan manajemen.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang merugikan koperasi atau sektor keuangan dalam lima tahun terakhir.
Jabatan Ketua Pengawas dijalankan oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.
Tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan pengurus atau pengawas koperasi lainnya.
Struktur kepengawasan koperasi juga diatur harus berjumlah ganjil, dengan minimal tiga orang—terdiri dari satu ketua dan dua anggota. Pemerintah turut mendorong keterwakilan perempuan dalam struktur ini sebagai wujud komitmen pada prinsip kesetaraan gender.
Seleksi Terbuka dan Pelatihan Khusus
Proses pemilihan calon pengawas akan dilakukan melalui rapat anggota koperasi secara terbuka, dan peserta seleksi wajib merupakan warga dari desa atau kelurahan tempat koperasi berada.
Untuk mendukung kualitas pengawasan, Kementerian Koperasi akan menggelar pelatihan intensif selama lima hari mulai Agustus 2025. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian, menyebutkan bahwa pelatihan akan mencakup materi seperti manajemen risiko, prinsip anti pencucian uang, pembacaan laporan keuangan, serta tata kelola koperasi.
Pengawas koperasi juga diwajibkan menerapkan prinsip transparansi, termasuk menyampaikan laporan keuangan secara rutin kepada masyarakat desa.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap Koperasi Merah Putih menjadi penggerak ekonomi rakyat yang sehat, berdaya saing, dan berakar kuat di komunitas lokal.(red)






