Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah di Indonesia untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Batas waktunya? Paling lambat 31 Januari 2025.
Instruksi tegas ini disampaikan Tito saat meresmikan Layanan PBG 10 Jam Selesai di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).
“Saya sudah minta seluruh kabupaten dan kota segera membuat Perkada. Ini untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah agar proses PBG yang biasanya 45 hari bisa dipangkas jadi 10 hari,” kata Tito.
Fokus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Kebijakan penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG ini dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tujuannya jelas, memberikan kemudahan dalam memiliki hunian layak dan mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Tito memastikan, kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai contoh, Kota Tangerang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp 9,9 miliar dari total PAD Rp 2,9 triliun.
“Itu kecil. Daerah lain bisa melakukan simulasi. Tapi sekali lagi, ini demi rakyat kecil,” tegas Tito.
Apresiasi untuk Daerah yang Progresif
Tito juga mengapresiasi Kota Tangerang yang sukses memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Selain itu, sebanyak 89 daerah di Indonesia sudah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.
Dengan kebijakan ini, Tito berharap tidak ada lagi warga yang terpaksa tinggal di kolong jembatan atau di pinggiran sungai. Ia menegaskan, kebijakan ini harus diterapkan secara merata di seluruh Indonesia demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Ini demi rakyat, jangan sampai ada yang tidak punya rumah layak. Semua harus bergerak cepat,” tutup Tito.(abi)