Suaradesa.co, Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyetujui 219.364 formasi jabatan fungsional (JF) untuk Kemenag pada tahun 2025.
Jumlah ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan sekitar 10 jenis jabatan fungsional dengan total formasi yang sangat besar. Ini jauh lebih banyak dibandingkan tahun lalu,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam keterangan pers, Selasa (22/7/2025).
Dari seluruh formasi tersebut, posisi Guru menjadi yang terbanyak, yakni sebanyak 191.296 formasi, mencerminkan fokus Kemenag dalam penguatan sektor pendidikan keagamaan nasional.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menyebutkan bahwa peningkatan signifikan ini sejalan dengan regulasi terbaru dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023, yang mewajibkan pengadaan formasi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
“Contohnya, formasi untuk Pustakawan tahun lalu hanya 7 orang, sekarang melonjak menjadi 767. Untuk Asisten Pustakawan, dari 4 orang menjadi 435. Ini berkali-kali lipat,” jelas Wawan.
Namun, ia mengingatkan bahwa lonjakan jumlah ini membawa tantangan teknis tersendiri bagi tim kepegawaian, mulai dari perencanaan, pelatihan, hingga kesiapan sistem pendukung pelaksanaannya.
Berikut adalah rincian 10 formasi jabatan fungsional yang disetujui:
1. Guru: 191.296 formasi
2. Pranata Keuangan APBN: 13.623 formasi
3. Arsiparis: 7.534 formasi
4. Pranata Humas: 2.957 formasi
5. Analis Pengelolaan Keuangan APBN: 2.175 formasi
6. Pustakawan: 767 formasi
7. Asisten Perpustakaan: 435 formasi
8. Penggerak Swadaya Masyarakat: 440 formasi
9. Perancang Peraturan Perundang-Undangan: 75 formasi
10. Pentashih Mushaf Al-Qur’an: 62 formasi
Persetujuan formasi ini diharapkan memperkuat reformasi birokrasi di tubuh Kemenag, sekaligus menjadi peluang besar bagi ASN untuk mengembangkan kariernya di bidang fungsional.(red)







