Nasional

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025, Warga Diminta Waspada

×

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025, Warga Diminta Waspada

Sebarkan artikel ini
21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025, Warga Diminta Waspada
21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025, Warga Diminta Waspada

Suaradesa.co, Jakarta – Hingga Juni 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan tetap tidak menanggung klaim untuk 21 jenis penyakit dan layanan medis tertentu. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meskipun menjadi tulang punggung layanan asuransi kesehatan nasional, BPJS tidak menjamin semua bentuk pengobatan. Layanan yang tidak esensial, tidak bersifat darurat, atau bertentangan dengan regulasi perundang-undangan tetap dikecualikan dari tanggungan.

Beberapa penyakit dan layanan medis yang dikecualikan antara lain:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)

2. Perawatan estetika seperti operasi plastik.

3. Perawatan ortodontik seperti pemasangan behel.

4. Penyakit akibat tindakan kriminal seperti kekerasan seksual.

5. Cedera karena percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.

6. Gangguan akibat alkohol dan obat-obatan terlarang.

7. Pengobatan infertilitas (mandul).

8. Cedera karena tawuran.

9. Layanan kesehatan di luar negeri.

10. Terapi eksperimen atau yang belum terbukti efektivitasnya.

Selain itu, layanan seperti pengobatan alternatif, pembelian alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, hingga pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS juga tidak dijamin, kecuali dalam kondisi darurat.

Asuransi Kesehatan Makin Ketat, Ada Co-Payment

Di tengah keterbatasan cakupan, aturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengatur kewajiban co-payment sebesar 10 persen bagi pasien pemegang polis asuransi kesehatan swasta. Artinya, peserta asuransi kini harus menanggung sebagian biaya klaim mereka sendiri.

Pengamat menilai, kebijakan ini berpotensi memberatkan pemegang polis yang berharap seluruh biaya medis dapat ditanggung penuh oleh penyedia asuransi.

Transformasi Kebijakan: Diskon Listrik Dihapus, Bantuan Dialihkan ke Subsidi Upah

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengumumkan perubahan kebijakan bantuan sosial. Diskon listrik yang selama ini dinikmati sebagian warga akan dihentikan, dan diganti dengan program subsidi upah sebagai bentuk bantuan langsung kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Alarm PHK dan Merger di Sektor Teknologi

Industri digital turut diguncang isu pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah merger TikTok Shop dan Tokopedia. Sinyal ini memicu kekhawatiran serupa jika rumor akuisisi Grab oleh GOTO benar terjadi, menambah tekanan bagi sektor teknologi yang kini tengah berbenah.(*Red)