Upaya Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Desa di Bojonegoro

Suaradesa.co-Ahmad Fauzi

Bojonegoro – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaksanakan kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip desa, sebagai dukungan program Bupati Anna Mu’awanah.

Untuk mendukung langkah-langkah tersebut. Hingga saat ini, telah direstorasi sebanyak 4.583 lembar arsip desa. Angka ini mencakup restorasi arsip desa yang dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022.

Inisiatif ini juga diwujudkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Pembahasan mengenai raperda tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Rapat Paripurna yang akan berlangsung pada hari Rabu, 17 Mei 2023, bertepatan dengan Hari Buku Nasional, di Gedung DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Sebanyak 12 kecamatan di Bojonegoro telah mendapatkan pendampingan dalam pemulihan arsip desa, termasuk di antaranya Kecamatan Margomulyo, Kalitidu, Dander, Kedewan, dan Kasiman. Selain itu, ada juga Kecamatan Trucuk, Gondang, Ngambon, Temayang, Purwosari, Baureno, dan Kanor.

Mayoritas arsip desa yang telah direstorasi adalah Letter C Desa dan B 1 Desa.

“Program restorasi arsip desa akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan di bidang kearsipan,” kata Heri Widodo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bojonegoro, pada hari Selasa, (16/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip merupakan bukti keperdataan yang sangat penting, dan kerusakan arsip dapat merugikan semua pihak.

Arsip juga melindungi hak keperdataan masyarakat, termasuk hak sosial, ekonomi, dan lainnya, seperti sertifikat tanah dan data kependudukan serta data instansi lainnya.

Kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban arsip, baik arsip dinamis maupun arsip statis, merupakan langkah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, produktivitas, akuntabilitas, transparansi, dan upaya kolektif dalam menyelamatkan warisan bangsa.

Dalam hal ini, kerjasama dan perhatian dari semua pihak yang terlibat, terutama Organisasi Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa, sangatlah diperlukan.

“Restorasi arsip adalah salah satu kegiatan dalam program perlindungan dan penyelamatan arsip. Kegiatan ini memerlukan ketelitian dan kehati-hatian dalam memperbaiki dan memperkuat arsip yang rusak,” jelasnya.

Selanjutnya, proses restorasi arsip atau dokumen penting membutuhkan perlakuan khusus. Perlakuan tersebut bertujuan agar arsip dapat dikembalikan ke kondisi semula dan tidak mengalami kerusakan. (fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *