Suaradesa.co-Ririn Wedia
Bojonegoro-Pendampingan wakil ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, pada warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, yang protes pelaksanaan pembebasan lahan Bendungan Karangnongko dinilai kurang tepat oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
“Jika peran Sukur Prianto di Desa Ngelo memfasilitasi permasalahan warga telah mengatasnamakan lembaga. Kalau dari pemberitaan menyebut wakil ketua berarti atas nama DPRD,”ungkap Ketua BK, Sudiono, Jumat (19/5/2023).
Jika atas nama lembaga, secara tatib harus sesuai mekanisme. Seperti surat tugas atau paling tidak pemberitahuan pimpinan atau anggota lainnya.
“Kita saja dari Komisi A tidak disenggol sama sekali, artinya tidak ada koordinasi sama sekali,”tandasnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto, saat dikonfirmasi tidak membawa nama lembaga maupun partai saat menemui warga Ngelo.
“Tapi saya sudah lapor ketua DPRD, Abdulloh Umar,”ungkapnya.
Disinggung, mengapa tidak dilakukan rapat bersama dengar pendapat (hearing) di DPRD sesuai mekanisme yang ada jika terdapat permasalahan di kalangan masyarakat, Sukur menjelaskan bahwa rencananya akan diundang pada akhir atau awal bulan depan.
Terlebih lagi, saat ini pemkab telah lebih dulu bertindak, meskipun menurut Sukur itu baik tetapi caranya tidak seharusnya seperti itu.
“Karena kan, aduan warga ngelo itu awal bulan ini. Jadi rencananya akan saya undang pada akhir atau awal bulan depan,”pungkasnya.(Rin)