Suaradesa.co (Bojonegoro) – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah memerintahkan kepada gugus tugas kecamatan dan desa yang wilayahnya masuk zona merah untuk memperketat penjagaan.
Instruksi tersebut menyusul adanya empat kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang masuk zona merah karena terdapat warga positif corona atau Covid-19, diantaranya Kecamatan Balen, Gondang, Trucuk dan Purwosari.
Perketat penjagaan wilayah zona merah itu tertuang dalam instruksi bersama nomor B-222/M.5.16/Cp/04/2020 tertanggal 16 April 2020, yang ditandatangani oleh Bupati Anna Muawanah, Kapolres AKBP M Budi Hendrawan, Dandim 0813 Letkol Inf Bambang Hariyanto dan Kepala Kejari Sutikno.
“Ada enam poin penting yang ditekankan dalam instruksi tersebut,” jelasnya.
Point pertama adalah pintu masuk dan pintu keluar desa/kelurahan harus diatur dan dijaga oleh Linmas selama 24 jam.
Kedua, di lokasi fasilitas umum desa/kelurahan harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Ketiga orang yang akan masuk desa/kelurahan (zona merah) harus diperiksa sesuai protokol kesehatan penanganan covid-19 oleh petugas.
Keempat Gugus Tugas desa/kelurahan harus berkomitmen menempatkan orang dalam risiko (ODR), orang dalam pemantauan (ODP) di tempat isolasi/shelter dan tidak boleh kontak dengan siapapun selama 14 jari.
Kelima Gugus tugas desa/kelurahan bersama perawat/bidan agar selalu memantau perkembangan warganya dan melaporkan ke Dinas Kesehatan selama 24 jam.
Keenam Gugus Tugas desa/kelurahan harus memastikan bahwa semua warga harus menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah.(sar/*)