Suaradesa.co (Blora) – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora telah mengeluarkan Surat Peringatan ke 3 (SP3) kepada pengusaha karaoke di lokasi Cumpleng Indah (CI) Kecamatan Todanan Kabupaten Blora-Jateng. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 3 Oktober 2022.
Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan perihal tindak lanjut penutupan CI Todanan. Pihaknya masih menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Untuk penutupan CI, kita masih menggunakan SOP. Jadi, kita sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi melalui pihak Kecamatan,” ujar Hendi, Selasa (4/10/2022).
Hendi mengatakan, pasca kejadian unjuk rasa yang dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan beberapa waktu lalu yang mendukung penutupan CI. Sampai saat ini, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada beberapa pengusaha karaoke di lokasi CI masih ada yang beroperasi.
“Saya dapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada (karaoke) yang beroperasi. Walaupun demikian kita, tetap harus menjalankan SOP. Jadi, nunggu SP3 selesai baru kira turun ke lapangan,” jelasnya.
Pihaknya berencana akan ke lokasi pada Kamis (6/10/2022) besok untuk melakukan penertiban.
“Nanti kita bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun ke lapangan untuk melakukan penutupan CI secara permanen,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan itu.
Sementara itu, Dasiran Camat Todanan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SP3 dari Sat Pol-PP Blora.
“Kami sudah mendapatkan edaran SP3 di kantor kecamatan, dan sudah saya disposisi,” beber Dasiran.
Terpisah, Handayani mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendukung proses penutupan lokasi karaoke CI.
“Kita bertindak juga sesuai prosedur waktu rapat sosialisasi kemarin, jadi emak-emak Kecamatan Todanan akan tetap mengawal proses penutupan lokasi CI. Kalau memang nanti tidak ditutup secara permanen, saya gak tau pergerakan besar apa nanti yang akan dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan,” kata Handayani, salah satu emak-emak yang ikut melakukan aksi unjuk rasa penutupan lokasi karaoke.
Hingga berita ini ditayangkan, Hendi belum memberikan keterangan secara rinci jumlah pengusaha karaoke di lokasi CI Todanan yang sudah dan belum melengkapi perizinan. Ia juga belum menanggapi pemberlakuan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kabupaten Blora melayangkan surat Penutupan Usaha Karaoke di Kecamatan Todanan dengan nomor 303/1070 2022, tertanggal 21 September 2022. Para pengusaha karaoke diwajibkan mengurus perizinan usahanya, jika dilanggar maka akan ditutup secara paksa.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan tersebut, usaha karaoke di Kecamatan Todanan dirasa telah melanggar Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Mendasari Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, bahwa setiap pengusaha dalam penyelenggaraan pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata serta mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan Daerah yang berlaku. (han)