Home / Kabar Kota

Rabu, 13 April 2022 - 18:40 WIB

Sosialisasi Propemperda Tahun 2022, Sampaikan Pentingnya Raperda Perlindungan Petani

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro melakukan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022 wilayah Daerah Pilihan (Dapil) V di Hotel Joglo, Kecamatan Kalitidu, Rabu (13/4/2022).

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, sosialisasi ini penting dilaksanakan agar masyarakat mengetahui aturan atau regulasi yang menjadi inisiatif DPRD. Terutama dalam memberikan payung hukum dan menyelaraskannya bersama Pemkab Bojonegoro.

“Salah satunya Raperda perlindungan petani,” ujarnya pada suaradesa.co.

Tujuan yang mendasar dari perumusan Raperda sebenarnya adalah meningkatkan marwah, martabat, kehormatan dan harga diri petani, serta menciptakan rasa bangga menjadi petani. Untuk itu  diperlukan jaminan kesejahteraan petani terutama dari segi finansial agar petani serta generasi muda sebagai penerus bersemangat menjadi petani.

Baca Juga :  Bupati Anna Muawanah Berharap Pilkades Serentak Berjalan Lancar dan Damai

Yang dimaksud dengan perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan atau kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi. Juga kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi serta perubahan iklim.

Sedangkan pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan tata usaha tani yang lebih baik. Pemberdayaan Petani diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, penyediaan akses pembiayaan serta penguatan kelembagaan petani.

Menurut Umar, ada banyak permasalahan di tingkat petani seperti petani kesulitan memperoleh sarana produksi dan kendala pembiayaan usaha tani juga kendala akses permodalan.

Baca Juga :  SMP N 3 Bojonegoro Kuatkan Kualitas Anggota PMR

“Juga perubahan iklim, kerentanan bencana alam dan resiko gagal panen, kesulitan mengakses inovasi bidang pertanian dan masih banyak lagi,” tukasnya.

Ia menyampaikan, jika Raperda jangan sampai kontraproduktif dengan aturan di atasnya, harus implikatif (bisa diterapkan), integratif atau sinkron dengan Raperda-raperda lainnya yang terkait. Serta, aturan yang dibuat itu tidak menghambat investasi.

“Juga, Raperda harus mengakomodir kelokalan (lokal wisdom),” pungkasnya.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD dari Fraksi PKB. Di antaranya Miftakhul Huda, Sunjani, Suparno, dan peserta dari perwakilan Ormas, Mahasiswa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pemerintan Desa se Kecamatan Kalitidu. (*Rin)

Ikuti kabar terkini suaradesa.co di Google News

Share :

Baca Juga

Kabar Kota

Lapas Bojonegoro Kerja Bhakti Bersih-bersih Lingkungan

Headline

2.526 Penerima Manfaat Akan Mendapatkan BPNT Daerah

Headline

Realisasikan Check Dam di 2022 Antisipasi Banjir Kali Ingas

Kabar Kota

DP3AKB Bojonegoro Siapkan Satgas di Kecamatan Tekan Angka Pernikahan Dini

Headline

Nikmatnya Sego Buwuhan di Tepi Bengawan Solo

Headline

PLN Sediakan Stimulus Listrik Gratis Bagi Pelaku Industri dan Bisnis Kecil

Headline

Pemkab Bojonegoro Pantau Kegiatan Penambangan Pasir Ilegal

Headline

Tahun Ajaran Baru, Bersiap Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar