Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro melakukan sosialisasi program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2022 wilayah Daerah Pilihan (Dapil) V di Hotel Joglo, Kecamatan Kalitidu, Rabu (13/4/2022).
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar mengatakan, sosialisasi ini penting dilaksanakan agar masyarakat mengetahui aturan atau regulasi yang menjadi inisiatif DPRD. Terutama dalam memberikan payung hukum dan menyelaraskannya bersama Pemkab Bojonegoro.
“Salah satunya Raperda perlindungan petani,” ujarnya pada suaradesa.co.
Tujuan yang mendasar dari perumusan Raperda sebenarnya adalah meningkatkan marwah, martabat, kehormatan dan harga diri petani, serta menciptakan rasa bangga menjadi petani. Untuk itu diperlukan jaminan kesejahteraan petani terutama dari segi finansial agar petani serta generasi muda sebagai penerus bersemangat menjadi petani.
Yang dimaksud dengan perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan atau kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi. Juga kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi serta perubahan iklim.
Sedangkan pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan tata usaha tani yang lebih baik. Pemberdayaan Petani diantaranya melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan teknologi dan informasi, penyediaan akses pembiayaan serta penguatan kelembagaan petani.
Menurut Umar, ada banyak permasalahan di tingkat petani seperti petani kesulitan memperoleh sarana produksi dan kendala pembiayaan usaha tani juga kendala akses permodalan.
“Juga perubahan iklim, kerentanan bencana alam dan resiko gagal panen, kesulitan mengakses inovasi bidang pertanian dan masih banyak lagi,” tukasnya.
Ia menyampaikan, jika Raperda jangan sampai kontraproduktif dengan aturan di atasnya, harus implikatif (bisa diterapkan), integratif atau sinkron dengan Raperda-raperda lainnya yang terkait. Serta, aturan yang dibuat itu tidak menghambat investasi.
“Juga, Raperda harus mengakomodir kelokalan (lokal wisdom),” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh anggota DPRD dari Fraksi PKB. Di antaranya Miftakhul Huda, Sunjani, Suparno, dan peserta dari perwakilan Ormas, Mahasiswa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Pemerintan Desa se Kecamatan Kalitidu. (*Rin)