Budal Ning TPS
Berita UtamaKabar Kota

Sidang Perdana PI Blok Cepu Ditunda

227
×

Sidang Perdana PI Blok Cepu Ditunda

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Sidang perdana perkara perdata class action penyertaan modal (Participating Interest) Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, ditunda karena banyak pihak terutama tergugat yang tidak hadir.

Sidang tersebut berdasarkan laporan dari mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2009-2014, Agus Susanto Rismanto, telah mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri setempat pada 7 Juli 2020.

Gugatan tersebut dilakukan pasca perseteruan antara Pemkab Bojonegoro dengan PT Surya Energi Raya (SER) pada rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) 2017-2018, Selasa (30/6/2020).

Gugatan Gus Ris, sapaan akrab Agus Susanto Rismanto, diterima oleh Petugas Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan nomor registrasi 29/PH.A/2020/PN.BJN. Sedangkan yang menjadi tergugat dalam gugatan class action ini adalah Bupati Bojonegoro, juga PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), PT. Surya Energi Raya (SER). Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai turut tergugat.

PT SER adalah penyandang dana BUMD Bojonegoro, PT ADS dalam penyertaan saham (Participating Interes/PI) Blok Cepu melaporkan pihak-pihak terkait ke Polda Jatim, pada 4 Juli 2020. Tuduhanya ada penghambatan investasi.

Baca Juga :  Ansor Bangkitkan Ekonomi Paska Pandemi, Menggelar Pasar Rakyat dan Festival Santri 2022

Dari pantuan, sidang perdata PI Blok Cepu tersebut digelar sekitar pukul 11.00 Wib di ruang kartika Pengadilan Negeri setempat. Ketua Majelis Hakim, Salman Alfarasi SH MH, Hakim Anggota, Isdaryanto SH MH dan Sumaryono SH MH.

Agus Susanto Rismanto selaku penggugat hadir dalam sidang. Hanya Tergugat I perwakilan Pemkab Bojonegoro yang hadir. Sedangkan, Tergugat II PT ADS, Tergugat III PT SER dan Tutut Tergugat I Ketua DPRD Bojonegoro dan Turut Tergugat II KPK RI tidak hadir.

Sidang sempat di skor beberapa menit untuk memanggil (secara formal) para tergugat yang tidak hadir dalam persidangan. Namun setelah dipanggil, tergugat tidak ada di Pengadilan Negeri setempat alias tidak hadir. Sesuai ketentuan, akhirnya sidang ditunda.

Ditundanya sidang perdata perdana PI Blok Cepu membuat Penggugat, Agus Susanto Rismnto sangat kecewa. Sebagai penyelenggara Negara harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk mengikuti proses persidangan.

Baca Juga :  Sukowati Field Tambah 1000 Barel melalui Well Intervention

“Sangat disayangkan banyak tergugat yang tidak hadir,” kata Agus Susanto Rismanto usai sidang, Selasa (04/08/2020)

Mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014 itu menyebut bahwa ketidak hadiran pihak PT ADS, PT SER, Ketua DPRD Bojonegoro dan KPK RI tidak disertai surat resmi alasan ketidakhadiran. Sehingga dianggap contoh tidak baik.

“Harusnya mereka itu patuh terhadap pengadilan,” ujarnya geram.

Gus Ris, sapaan akrabnya menambahkan, langkah yang diambil juga merupakan bentuk dan upaya kontrol dari masyarakat terhadap pemerintah, karena sejak awal proses penyertaan modal (PI) Blok Cepu dianggap sudah salah.

Selain itu, Gus Ris menilai bahwa dalam problematika PI Blok Cepu ini ada indikasi Negara Kuasa bukan Negara Hukum. Sehingga dalam ini ada yang main-main. Gus Ris sesumbar untuk kuat-kuatan terkait sengkarut penyertaan modal (PI) Blok Cepu ini.

“Ayo kita kuat-kuatan, sebab apa yang kami bawa adalah kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Rin)

Penulis : Ririn Wedia

Editor : Himmatul Ulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *