Suaradesa.co (Bojonegoro) – Inspektorat Bojonegoro menegaskan jika Pemkab harus mengakuisisi saham Participating Interest (PI) Blok Cepu dengan mitranya PT Surya Energi Raya (PT. SER) sesuai rekomendasi BPK dari semula 75:25 menjadi 51:49 harus dilakukan kajian dulu dari tim.
Saat ini, tim kajian tersebut terdiri dari Sekda Bojonegoro, Asisten II Setda Bojonegoro Bagian Perekonomian, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Inspektorat Bojonegoro, BPKAD, dan Bagian Hukum.
Kepala Inspektorat Bojonegoro, Teguh Prihandono, menyampaikan jika beberapa waktu lalu telah berkirim surat pada PT ADS untuk melakukan penjajakan komposisi saham dari deviden yang didapatkan.
“Sebelum ada perubahan komposisi saham harus ada kesepakatan kedua belah pihak antara PT ADS dan PT SER yang dikuatkan melalui RUPS,” kata Teguh saat rapat dengan DPRD Bojonegoro, Rabu (28/4/2021).
Meskipun, secara tersirat dan tersurat ada rekomendasi dari BPK mengenai perubahan komposisi saham. Niat itu harus tercantum di RUPS bahwa PT SER harus bersedia meyerahkan sahamnya kepada PT ADS.
Apa yang dilakukan Tim Kajian akan mubadzir atau sia-sia jika tidak ada kesepakatan terlebih mendatangkan tim konsultan dari luar negeri.
Selama ini Tim Kajian sudah bekerja dan nantinya hasil akhir akan memberi rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro selaku pemilik saham. Apabila setuju, maka bisa segera djadwalkan bagaimana langkah selanjutnya.
“Ada dua opsi untuk perubahan komposisi saham yakni melalui negoisasi atau membeli saham. Itupun, harus benar-benar ada kesepakatan kedua belah pihak,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengaku sangat mendukung opsi-opsi untuk mengakuisisi saham PI Blok Cepu.
“Kalaupun beli ya silahkan. Bojonegoro sangat mampu untuk membelinya. Atau misal negoisasi dengan PT SER itu lebih bagus lagi,”pungkasnya. (*Tya).