Suaradesa.co (Blora) – Bukan isapan jempol belaka, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja Blora, Jawa Tengah, menutup cafe Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan- Blora.
Cafe ini resmi ditutup paksa petugas gabungan. Baik satpol PP dan TNI/Polri. Penutupan berjalan lancar dan tak ada perlawanan. Penutupan ini dilakukan setelah dikeluarkannya surat peringatan ke-3 (SP3) sebelumnya.
Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo mengatakan, dalam penutupan CI ini pihaknya tetap menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal ini pihaknya telah melayangkan surat peringatan 1 hingga 3. Dan sudah melakukan sosialisasi.
“Ternyata masih ada beberapa kegiatan. Hari ini kita tutup secara paksa. Bukan berarti kita melarang usaha. Ditutup karena tidak sesuai Perda,” tegasnya.
Menurutnya, tempat hiburan jelas ketentuannya.
“Harapannya ada pembinaan soal usaha di Blora. Khususnya yang tidak berizin,” tambahnya.
Dari pendataan yang sudah dilakukan, penghuni rata-rata dari luar kota.
“Pemilik dari luar. Hanya menyewa. Pemandu karaoke juga kebanyakan dari luar Blora,” imbuhnya.
Sebelumnya, Handayani salah satu emak-emak Kecamatan Todanan yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendukung proses penutupan lokasi karaoke CI.
“Kita bertindak juga sesuai prosedur waktu rapat sosialisasi kemarin. Jadi emak-emak Kecamatan Todanan akan tetap mengawal proses penutupan lokasi CI. Kalau memang nanti tidak ditutup secara permanen, saya gak tau pergerakan besar apa nanti yang akan dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan,” tutupnya. (han)