Suaradesa.co-Ririn W
Bojonegoro-Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali memberikan kabar baik terkait dengan industri pangan. Kini, dua Rumah Potong Hewan (RPH) yakni RPH Baureno dan RPH Padangan, telah memiliki sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sertifikasi halal ini sangat penting bagi pelaku usaha rumah makan dan olahan produk hewan UKM/IKM. Karena dengan adanya sertifikasi halal ini, para pelaku usaha tersebut lebih mudah mengurus sertifikasi halal bila produk dagingnya berasal dari RPH yang sudah bersertifikasi.
Sebelum mendapatkan sertifikasi halal, RPH Baureno dan RPH Padangan melewati proses pemeriksaan dan pengujian oleh MUI.
“Kedua RPH tersebut terbukti telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan, sehingga dapat diakui sebagai RPH halal,”kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Disnakkan Bojonegoro, Lutfi Nurrahman, Kamis (11/5/2023).
Sertifikasi halal dari MUI sendiri merupakan sebuah lembaga resmi yang diakui oleh otoritas pemerintah dan dunia industri. Sehingga, sertifikasi halal dari MUI yang dimiliki oleh RPH Baureno dan RPH Padangan dapat memberikan kepercayaan dan keyakinan bagi masyarakat bahwa produk daging yang dihasilkan sudah halal dan terjamin keamanannya.
“RPH Baureno dan RPH Padangan diharapkan dapat menjadi role model bagi RPH lainnya di Kabupaten Bojonegoro untuk menjaga kualitas dan kehalalan produk dagingnya,”imbuhnya.
Selain itu, sertifikasi halal ini juga merupakan wujud dukungan terhadap program pemerintah yang memperhatikan keamanan pangan dan perlindungan konsumen. Karena tidak hanya milik Pemerintah saja, namun masyarakat juga berhak membangun sebuah RPH.
Sertifikasi halal yang dimiliki oleh RPH Baureno dan RPH Padangan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha di sektor pangan. Sertifikasi tersebut mampu memberikan jaminan bahwa produk daging yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan dan kualitas yang tinggi.
“Sehingga daging tersebut sesuai slogan ASUH yakni Aman, Sehat, Utuh dan Halal,”tegasnya.
Dengan adanya sertifikasi halal dari MUI, RPH Baureno dan RPH Padangan diharapkan dapat memberikan kepercayaan dan keyakinan bagi masyarakat bahwa produk daging yang dihasilkan sudah halal dan terjamin keamanannya.
” Selain itu, sertifikasi halal ini juga dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha rumah makan dan olahan produk hewan UKM/IKM dalam mengurus sertifikasi halal,”lanjutnya.
Pihaknya berharap, sertifikasi halal yang dimiliki oleh RPH Baureno dan RPH Padangan bisa menjadi contoh bagi RPH lainnya untuk menjaga kualitas dan kehalalan produk dagingnya demi keamanan dan kesehatan konsumen. Sertifikasi halal tersebut merupakan bentuk komitmen dari pihak RPH dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan di Kabupaten Bojonegoro.(rin)