Suaradesa.co (Bojonegoro) — Jajaran Kepolisian Resort Bojonegoro Berhasil Mengungkap Kasus
Tindak Pidana Perjudian Jenis Game Slot Online Pragmatic Play.
Bertempat di halaman Mako Polres Bojonegoro, di hadiri Kapolres AKBP Muhammad, S.H, S.I.K., M.Si., Awak Media Elektronik, Radio, Media Siber dan Jajaran menggelar press Rilis.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, S.H, S.I.K., M.Si. mengatakan, bahwa kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat pada hari Minggu Tanggal 21 Agustus 2022.
Disebutkan dalam informasi tersebut, terkait adanya kegiatan Perjudian jenis Game Slot Online Pragmatic Play yang dilakukan di sebuah Konter HP di desa Blimbinggede Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
“Ada dua pelaku judi online yang berhasil diamankan, yang pertama di warung kopi yang berada di Desa Jono, Kecamatan Temayan dan kedua sebuah konter Hand Phone di Desa Blimbing,” terang Kapolres melalui Pers Rilis.
Saat ini dua pelaku perjudian online berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, dari pengakuan kedua pelaku judi online saat konferensi pers, masing-masing menyatakan bahwa dirinya baru membuat akun dan bermain judi tersebut dan ada titipan dari orang lain.
Pada kesempatan tersebut AKBP Muhammad, S.H, S.I.K., M.Si. mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi perbuatan perjudian online maupun judi darat, serta apa bila ada yang mengetahui kegiatan yang sekiranya mengganggu kamtibmas, diharap melapor ke petugas terdekat.(sya)