Suaradesa.co (Bojonegoro) – Illegal logging atau penebangan hutan secara liar masih terus terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Hal ini menjadi perhatian serius aparat keamanan termasuk Polres Bojonegoro. Bersama KPH Perhutani Bojonegoro selama tiga bulan, Polres setempat melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan 1.383 batang kayu jati dengan total kubikasi 107 Meter kubik.
“Kalau dihitung dengan rupiah sekitar 450 juta kerugian negara,” kata Kapolres AKBP Budi Hendrawan melalui Video Conference, Selasa (14/3/2020).
Operasi Gabungan tersebut dilaksanakan selama tiga bulan mulai bulan Januari – Maret 2020. Dengan sasaran tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin atau dokumen yang sah yang dikeluarkan oleh pejabat berwewenang.
Tersangka yang diamankan diantaranya, PR (35)swasta, asal Desa Sumberbendo Kecamatan Bubulan. PS (20) sawsta, Desa Tondomulo Kecamatan Kedungade. SN (24), petani, asal Dusun Dance Kecamatan Kedungadem. Serta MA (35) petani, asal Desa Mancon Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.
“Perbuatan tersebut melanggar Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat 1 (b) dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara,”pungkasnya.(wati/**)