Bojonegoro – Tuntutan Pengurus Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Bojonegoro saat audiensi penting bersama Pemerintah Daerah Bojonegoro membahas beberapa isu krusial soal peningkatan kesejahteraan Perangkat Desa dan pengelolaan Keuangan Desa di Rumah Dinas Bupati Bojonegoro, Rabu (8/11/2023) lalu tidak dapat direalisasikan.
Kasi Bidang Pemerintahan Desa bapak Andri Firnandi, mengatakan, jika apa yang diminta PPDI pada Pj Bupati Adriyanto tidak bisa direalisasikan karena sesuai aturan Pj Bupati tidak bisa merubah kebijakan Bupati sebelumnya.
“Ada beberapa yang disampaikan ke Pak Pj Bupati tapi tidak bisa direalisasikan semua,”tegasnya.
Andri mengungkapkan, tuntutan tersebut diantaranya permintaan penghapusan sanksi atas pelunasan PBB 100% sebagai syarat pencairan ADD. Kedua, kenaikan Siltap dan Tunjangan, permohonan gaji ke-13 dan THR.
“Untuk gaji ke 13 THR memang tidak bisa direalisasikan karena aturan. Sedangkan siltap yang dibayarkan bulanan ya masih diusahakan,”tandasnya.
Terpisah, Ketua PPDI Bojonegoro, Parno Suwanto, mengaku, belum mendapatkan hasil dari audiensi tersebut.
Namun, saat bertemu Pj Bupati Adriyanto disaksikan Kepala Dinas PMD, Mahmudin, dan Sekda Nurul Azizah, pihaknya mengklaim jika ada dua point yang disetujui.
“Ada dua point yang disetujui pak Pj Bupati saat audiensi yakni penghapusan pelunasan PBB P2 sebagai syarat pencairan add dan pembayaran Siltap tiap bulan mulai 2024 nanti,”tukasnya.
Pihaknya menyatakan, jika tuntutan tersebut karena ada alasan. Salah satunya, kenaikan Siltap untuk meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
“Kita menuntut itu demi kesejahteraan perangkat desa,”pungkasnya. (rin/zen)