Kabar Kota

Pj. Bupati Bojonegoro Resmikan Perubahan Masa Jabatan Desa Menjadi 8 Tahun

749
×

Pj. Bupati Bojonegoro Resmikan Perubahan Masa Jabatan Desa Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
PJ Bupati Bojonegoro
PJ Bupati Bojonegoro

Bojonegoro – Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengumumkan rencananya untuk merubah masa jabatan kepemimpinan desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Hal itu diungkapkan melalui audiensi oleh AKD Bojonegoro dan Pj. Bupati Bojonegoro di rumah dinas setempat, Jumat (31/5/2024).

Pihaknya menjadwalkan penyerahan Surat Keputusan (SK) perubahan masa jabatan ini pada tanggal 10 Juni 2024 di pendopo Kabupaten Bojonegoro.

Keputusan ini akan mempengaruhi 404 desa yang masih aktif di Bojonegoro.

Namun, proses tidak berhenti di sana. Pengisian perangkat masih menunggu koordinasi yang matang antara DPMD Kabupaten dengan DPMD Provinsi.

Begitu juga dengan perubahan Peraturan Bupati (Perbub) terkait Daerah Ring penghasil Migas, yang masih menunggu perubahan selanjutnya.

Perbub lainnya, terutama yang berkaitan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), juga masih dalam proses revisi yang memerlukan keamanan dari segi hukum dan administrasi, serta membutuhkan anggaran pengawasan dan konsultasi yang matang.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Sesuai Target, Pemkab Bojonegoro Buktikan Kinerja Tahun 2021

“Diharapkan, harmonisasi Perbub BKD akan tercapai minggu depan, membuka pintu bagi potensi pencairan dana yang diantisipasi pada bulan Juni mendatang,”ungkap Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, Minggu (2/6/2024) kepada suaradesa.co

Tak hanya itu, himbauan disampaikan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik masyarakat dengan menahan diri untuk tidak menyerahkan Mobil Siaga Desa ke APH atau Kabupaten.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas yang sudah baik,”tukasnya.

Sementara terkait pencairan dana ADD terkait Siltap Tunjangan Operasional juga menjadi sorotan dalam audiensi tersebut. Dijadwalkan untuk dimulai pada Januari-Februari, dengan tahap kedua pada bulan Juni-Juli.

Baca Juga :  DPRD Bojonegoro Sarankan PT ADS Koordinasikan Program

Namun, pembahasan masih terus berlangsung terkait Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang masih menunggu titik terang.

Di tengah kesibukan tersebut, pencairan insentif RT.RW diprioritaskan untuk segera dilakukan, menjawab harapan masyarakat setempat.

Pada sisi lain, penyertaan saham Pemda di JTB masih dalam tahap cross-checking kebenarannya, menunjukkan transparansi yang dijunjung tinggi dalam setiap langkah kebijakan.

Terkait pencairan dana ADD, seluruh pihak diminta untuk bersiap menerima pada bulan Oktober, dengan pengecualian pada beberapa aspek tertentu.

Hasil audiensi AKD Kabupaten dengan Pj. Bupati Bojonegoro menjadi titik terang dalam peta arah pembangunan. (rin/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *