Teguh Farida
Kabar Kota

Pj Bupati Bojonegoro Setujui Kenaikan UMK 2024

490
×

Pj Bupati Bojonegoro Setujui Kenaikan UMK 2024

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro – Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, memberikan persetujuan terhadap usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2024 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bojonegoro, Slamet, pada Sabtu (25/11/2023) pagi.

Slamet menyampaikan bahwa Pj Bupati Bojonegoro menyetujui usulan UMK Bojonegoro 2024 dengan nominal Rp 2.389.443.

Baca Juga :  Penyerahan SK dan Sumpah CPNS Bojonegoro Digelar di Dua Tempat

“Ada kenaikan sebesar 4,82 persen dibandingkan dengan UMK Bojonegoro 2023 atau naik sebesar Rp 109.875,”ujarnya.

Usulan UMK Bojonegoro 2024 tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk mendapatkan penetapan.

Baca Juga :  Pemkab Bojonegoro Apresiasi Kolaborasi Sukses dengan AKBP Rogib Triyanto

Slamet menjelaskan bahwa penetapan nominal UMK Bojonegoro 2024 dapat sesuai dengan usulan atau bahkan lebih tinggi, tergantung dari keputusan Gubernur Jatim.

Proses penetapan usulan UMK melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, yang terdiri dari perwakilan Disnakertrans, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di Kabupaten Bojonegoro. (fa/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *