Bojonegoro – Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, memberikan persetujuan terhadap usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2024 yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bojonegoro, Slamet, pada Sabtu (25/11/2023) pagi.
Slamet menyampaikan bahwa Pj Bupati Bojonegoro menyetujui usulan UMK Bojonegoro 2024 dengan nominal Rp 2.389.443.
“Ada kenaikan sebesar 4,82 persen dibandingkan dengan UMK Bojonegoro 2023 atau naik sebesar Rp 109.875,”ujarnya.
Usulan UMK Bojonegoro 2024 tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk mendapatkan penetapan.
Slamet menjelaskan bahwa penetapan nominal UMK Bojonegoro 2024 dapat sesuai dengan usulan atau bahkan lebih tinggi, tergantung dari keputusan Gubernur Jatim.
Proses penetapan usulan UMK melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, yang terdiri dari perwakilan Disnakertrans, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di Kabupaten Bojonegoro. (fa/rin)