Bojonegoro – Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto, mengeluarkan imbauan kepada seluruh aparatur pemerintah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur desa, untuk tetap menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Imbauan ini dilakukan guna menciptakan pesta demokrasi yang kondusif dan damai di Bojonegoro.
Adriyanto menekankan bahwa para pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus mempertahankan netralitas mereka selama pelaksanaan pemilu dan dilarang terpengaruh oleh dinamika politik.
ASN yang terlibat dalam pelanggaran netralitas akan menghadapi tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Para ASN di lingkup Pemkab Bojonegoro yang melakukan pelanggaran kenetralitasan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Adriyanto.
Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten (Bawaslukab) Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, menegaskan bahwa semua pihak yang mendapat honor dari anggaran pendapatan dan belanja negara harus tetap netral dalam pemilu.
Hal ini mencakup ASN, kepala desa, dan perangkat desa. Handoko juga memperingatkan terkait penggunaan uang negara untuk kepentingan kampanye, yang dilarang.
“Karena uang negara tidak boleh dipakai kampanye,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslukab mengingatkan ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Larangan termasuk memberikan like, komen, dan share terhadap unggahan yang terkait dengan pasangan calon atau partai politik. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu di Bojonegoro berlangsung dengan integritas, netralitas, dan profesionalitas, menciptakan kondisi yang kondusif dan aman. (fa/rin)