Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemasangan papan pengumuman kepemilikan hak tanah pasar lama di Jl. Pasar No. 01 Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro oleh Pemkab setempat mengusik beberapa pihak.
Sehingga muncullah polemik pada para pedagang yang merasa resah dengan keberadaan tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun Satpol PP yang mulai melakukan pembersihan dan relokasi pedagang lesehan.
Informasi yang dihimpun suaradesa.co dari narasumber terpercaya menyebutkan, kronologi penempatan para pedagang di pasar lama tersebut dimulai saat pembangunan pasar lama selesai pada 1994 oleh PT Alimdo, investor yang ditunjuk Pemkab kala itu.
Data yang didapat suaradesa.co melalui dokumen sah menunjukkan, setelah bangunan selesai, para pedagang mulai menempati bangunan dan melakukan sewa beli melalui akta notaris dengan sistem membayar uang muka 25 persen sementara sisanya diangsur 36 bulan kepada PT Alimdo selaku investor yang ditunjuk Pemda kala itu.
“Namun, sempat ada gugatan dari pihak Alimdo pada para pedagang,” kata narasumber yang mewanti-wanti tidak menyebutkan namanya.
Didalam perjanjian sewa beli antara pedagang dengan PT Alimdo menyebutkan, pada Pasal 1 pihak kesatu menyewakan dan menyerahkan sebagai sewa kepada pihak kedua (pedagang) sebagaimana pihak kedua menyewa sebagaimana menyewa pada pihak kesatu.
Didalam perjanjian sewa beli disebutkan, jenis bangunan yang diserahkan pedagang seperti loss ikan kering, sayuran dan sebagainya. Ada juga bedak atau kios. Masing-masing pedagang memegang dokumen sewa beli. Ada beberapa contoh dokumen sewa-beli antara pedagang dengan PT Alimdo yang dipegang Pemkab Bojonegoro saat ini.
Hanya saja, seiring waktu berjalan banyak bangunan yang diperbaiki yang dulunya los-los dibuat sendiri lagi kemudian jadi bedak dan kios. Sehingga, jumlahnya bertambah.
Seharusnya, apabila ada pemindah-tanganan ke pihak (pedagang lain), pedagang baru juga memegang surat sewa beli tersebut sebagai bukti kepemilikan.
“Karena ini satu-satunya bukti kepemilikan bangunan,”tegas narsum tersebut.
Kemudian didalam perjanjian sewa beli disebutkan bahwa apabila sudah lunas pihak kesatu menyerahkan hak untuk milik menempati. Selanjutnya ijin menempati dikeluarkan oleh Pemda (sekarang Pemkab).
Jadi, setelah lunas pengelolaan beralih ke Pemda dengan ijin menempati selama 2 tahun dan dapat diperpanjang sepanjang disepakati.
“Dan apabila Pemda sewaktu-waktu meminta milik pemilik ijin harus menyerahkan tanpa ganti rugi. Itu bunyi ijin yang dikeluarkan oleh pemda,”tandasnya.
Dengan semua riwayat tersebut, maka patut dipertanyakan status sewa beli pedagang dengan PT Alimdo. Masihkah berlaku jika ternyata jangka waktunya 36 bulan. Terlebih jika lunas, semua dikembalikan lagi pada Pemda Bojonegoro. (rin)