Kabar Kota

Perda RTRW Jatim 2023-2043 Disetujui Bersama untuk Investasi dan Pengembangan Wilayah

649
×

Perda RTRW Jatim 2023-2043 Disetujui Bersama untuk Investasi dan Pengembangan Wilayah

Sebarkan artikel ini

Surabaya – Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 telah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Jatim untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023).

Persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan DPRD Jatim ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah. Gubernur Khofifah menyatakan optimisme bahwa Perda RTRW Jatim 2023-2043 akan menjadi titik awal untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur.

“Investasi dan proyek strategis nasional di Jawa Timur sangat bergantung pada terbitnya Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043. Selain itu, ini juga akan menjadi acuan rencana pengembangan suatu kawasan di Jatim,” ungkap Gubernur Khofifah.

Baca Juga :  Gotong Royong Pentahelix Dalam Program "DESAEM" di Desa Sekitar Proyek J-TB

Penyusunan Raperda ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengintegrasikan tata ruang laut dalam tata ruang darat.

Gubernur Khofifah menekankan tujuan dari Raperda ini, yaitu mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan, serta pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam perubahan integrasi ruang wilayah, Perda RTRW Jatim juga mencakup perubahan dalam struktur ruang sistem permukiman, sistem transportasi, energi, kelistrikan, telekomunikasi, prasarana umum, serta penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Raperda ini telah melalui tahapan panjang, termasuk pembahasan untuk mendapatkan kesepakatan bersama antara Gubernur Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur, penyampaian kepada Menteri ATR/BPN untuk pembahasan lintas sektor, hingga penerbitan persetujuan substansi oleh Menteri ATR/BPN.

Baca Juga :  Bahas Jembatan Glendeng, DPRD Jatim Akan Pertemukan Pemkab Tuban dan Bojonegoro

“Tahapan tersebut telah terstruktur, terpantau, dan terkomunikasikan dengan baik antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pansus DPRD Jawa Timur, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.

Raperda RTRW Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk evaluasi lebih lanjut. Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi, terutama Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pansus DPRD Jawa Timur, serta berharap Perda ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Jawa Timur.
(fa/rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *