Suaradesa.co-Ririn Wedia
Bojonegoro- Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Bojonegoro menegaskan, jika penyegelan kios di Pasar Banjarjo dengan cara digembok beberapa waktu lalu hanya milik satu orang.
“Yang disegel itu kios-kios milik Ketua Paguyuban, Hari Utomo,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, Sukemi, Kamis (25/5/2023).
Dia menyampaikan, jika beberapa pedagang lama di Pasar Banjarejo memiliki beberapa kios. Seperti Hari Utomo tercatat memiliki 9 kios sejak pertama kali pasar dibuka pada tahun 2021.
“Namun, para pedagang tidak lagi membayar sewa sejak tahun 2021 dan itu terus kami toleransi sampai tahun ini,”tegasnya.
Pihaknya telah meminta Kepala Pasar untuk memfasilitasi permasalahan ini sejak tiga tahun yang lalu. Bahkan, mediasi telah dilakukan berkali-kali untuk mendapatkan solusi termasuk salah satunya memanfaatkan Kartu Pedagang Produktif (KPP) untuk mendapatkan pinjaman.
“Sehingga, pedagang bisa menutup tunggakan sewa tersebut menggunakan KPP untuk mendapatkan pinjaman di BPR. Pinjaman ini tanpa agunan dan bunganya rendah, tapi mereka menolak,”ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kios milik pedagang yang lain belum disegel karena masih ada komitmen atau upaya membayar sewa. Besaran sewa sudah sesuai ketentuan yang diberlakukan yakni Rp160.469 tiap bulan.
“Kita sudah memberi kelonggaran waktu lama, sehingga dilaksanakan langkah penggembokan tersebut. Sebelum digembok juga sudah diperingatkan,”tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Paguyuban Pasar Banjarejo, Hari Utomo, mengaku hanya memiliki 8 kios. Itupun, yang 4 kios sudah tutup sejak lama karena sepi pengunjung.
Dia menyatakan, jika pertama kali membayar sewa kios pada Februari 2021 hingga bulan Juni 2021. lalu, pada Juli 2021 sampai Mei 2023 tidak lagi membayar sewa.
“Sewa yang menunggak ada sekitar Rp30 juta,”ungkapnya usai mendatangi Komisi B, DPRD Bojonegoro, Rabu (24/5/2023) kemarin.
Menurutnya, aksi mogok bayar sewa karena dinilai besaran tarif yang dikenakan Pemkab Bojonegoro terlalu besar. Terlebih, pasca Pandemi Covid-19 sepi pengunjung. Belum lagi, tidak ada upaya meramaikan Pasar Banjarjo.
“Saya inginnya mendapat keringanan paling tidak sampai 50 persennya dari besaran sewa,”tukasnya.
Ditanya apakah selama ini tidak dilakukan mediasi, Hari menyatakan sudah 6 kali mediasi dan hearing. Bahkan, sebelum digembok dilakukan pertemuan untuk diberi peringatan.
“Padahal, kami sudah komitmen akan bayar tapi tetap digembok,”tukasnya.
Dia mengeluhkan jika omzet yang diterima dari 4 kios miliknya per hari sebesar Rp300.000 sampai Rp400.000. Itupun, kadang tiga hari sekali jualannya laku.
Pihaknya berharap, DPRD Kabupaten Bojonegoro bisa memfasilitasi keluhan para pedagang termasuk kios miliknya dengan Pemkab setempat agar gembok bisa dibuka dan berjualan kembali.
“Kalau kios disegel, saya tidak bisa berjualan. Lalu dari mana mendapatkan uang untuk menghidupi keluarga,”imbuhnya.
Sebelumnya, sebanyak sepuluh orang pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Banjarejo di Kabupaten Bojonegoro, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk memfasilitasi permasalahan yang sekarang dihadapi yakni penggembokan kios.
Para pedagang diterima oleh Wakil Ketua DPRD, Sukur Prianto, Wakil Ketua Komisi B, Sigit Kusharianto dan anggota Komisi B, Choirul Anam di ruang Komisi, Rabu (24/5/2023) kemarin.
“Kita akan mengagendakan pertemuan lagi dengan mengundang semua pihak baik pedagang maupun Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Bojonegoro untuk mencari solusi bersama,”pungkas Sigit Kusharianto. (rin)