Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pengadaan mobil dinas baru bagi Camat di Kabupaten Bojonegoro telah memenuhi standar harga sesuai e-Katalog.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto kepada Suaradesa.co, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, jika secara umum pengadaan barang dan jasa termasuk mobdin baru sekarang ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kita sudah berkoordinasi dengan dengan Dirjen Keuangan dan Kemendagri sebelum melakukan pengadaan mobdin baru,” tukasnya.
Dia menegaskan, jika pengadaan mobdin konvensional dilakukan karena regulasinya jelas. Yakni Perpres 33 tahun 2020 tentang satndart harga satuan regional (eselon I, II, dan III).
Kemudian, lanjut Djuana adalah berdasarkan PMK RI No 76/PMK.06.2015 tentang standart barang dan standart jebutuhan milik negara berupa alat angkutan darat bermotor, dinas, operasional dalam negeri.
“Disitu mengatur mengenai standart kendaraannya apa,” tandasnya.
Pihaknya meyakini jika tidak ada cash back atau mark up dalam pembelian kendaraan dinas baru tersebut, karena selain sesuai standart e-katalog juga semua urusan surat menyurat kendaraan dan pengiriman sampai dengan ke pemkab ditanggung oleh pihak penyedia.
“Kami melakukan itu dengan transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada yang namanya cash back atau mark up,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Bojonegoro melakukan pengadaan mobil dinas bagi camat di Bojonegoro sebanyak 28 unit merek Toyota Rush dengan total anggaran Rp7,8 miliar. Hal ini dikarenakan, mobdin lama milik camat sudah tidak layak pakai. (rin)