Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro saat ini sedang memproses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap dua sebanyak 381 berkas atau 381 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Machmuddin, mengungkapkan, jika ada 382 desa yang mengirimkan berkas, satu desa masih dalam koreksi dan sisanya proses di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Sebagian besar, desa baru menyetorkan berkas pencairan karena Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan atau PBB P2-nya baru lunas,” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).
Diakui, jika sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 15 perbup 32 tahun 2015 dimana salah satu syarat pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi Pemdes diharuskan melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasar target kinerja sesuai ketentuan didalam Surat Bupati Bojonegoro Nomor : 973/0520/402.304/2022 perihal Time Schedule Pengelolaan PBB-P2 Tahun 2022.
“Untuk selanjutnya, jika ADD tahap dua sudah cair bisa menuju pencairan ADD tahap tiga,” pungkasnya. (rin)