Suaradesa.co (Bojonegoro)- Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam membantu dan meringankan warganya yang sedang kesusahan terus dilakukan.
Melalui Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sahari mengungkapkan, pasca realisasi bantuan dana santunan kematian sebanyak 1.800 yang telah diterima oleh ahli waris di paruh pertama tahun 2020 hingga Juni 2020. Kali ini Pemkab sedang memproses usulan pencairan sejumlah 1.000 pemohon.
“Hari ini ada 1.000 usulan pencairan yang sedang kami proses,” ungkap Sahari kepada suaradesa.co, Kamis (26/11/2020).
Dia menjelaskan, syarat untuk mendapatkan bantuan santunan kematian yaitu, surat keterangan kematian dari desa yang di ketahui oleh camat dan ditetapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bojonegoro. Serta pernyataan tidak mampu dari ahli waris, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
Sahari menambahkan, pemrosesan data tersebut tidak muda. Dilakukan secara bertahap karena pihaknya harus menghubungi pemohon satu per satu guna validasi agar tidak salah sasaran.
“Tidak mudah untuk menghubungi para pemohon,” tambahnya.
terkait durasi sampainya dana santunan kematian ke rekening penerima harus melewati proses crosscheck data penerima bantuan tersebut di lapangan dengan data yang dikantongi Pemkab.
Adapun dana bantuan tersebut penyalurannya melalui Bank Jatim yang sudah bekerjasama dengan Pemkab Bojonegoro.(*ror)