Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun ini memberikan anggaran yang besar guna peningkatan pembangunan infrastruktur. Penyaluran dana ini melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK). Penganggaran BKK Desa. Tahun ini melalui Perubahan APBD. Pelaksanaannya, sudah bisa mulai per November 2021.
Pasca terbitnya Perda tentang Perubahan APBD dan Perbup tentang Penjabaran P APBD TA 2021 serta dengan penetapan Keputusan Bupati tentang Penerima Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari P ABBD TA 2021. Maka, desa dapat mulai melaksanakan perencanaan penganggaran dan pelaksanaan BKK Desa.
Terkait pelaksanaan BKK Desa, dalam rangka pembinaan sekaligus memberikan bekal pemahaman atas pengelolaan BKK Desa agar menghindarkan desa dari permasalahan. Maka, Pemkab Bojonegoro telah mengadakan pembinaan dan pelatihan/bimtek terkait pengelolaan BKK Desa. Pelaksanaan substansi pembinaan dan pelatihan sesuai Tusi masing-masing OPD, di antaranya:
Pembinanaan oleh beberapa OPD, di antaranya, BPKAD terkait pemahaman awal atas Perbup No 87 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Desa yang Bersifat Khusus dari APBD Kab. Bojonegoro. DPMD terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa di desa, yang turut melibatkan Bagian ULP Setda Kab. Bojonegoro.
Sasaran pelatihan tersebut adalah Kepala Desa, dan pembinaan langsung terhadap Ketua Tim Pelaksana Kegiatan. Selain itu, dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang juga memberikan pembinaan terkait fasilitasi penyusunan RAB dan desain.
Tujuan Pemkab Bojonegoro memberikan BKK Desa adalah sebagai upaya untuk percepatan pembangunan infrastruktur desa. Sehingga, mampu menopang pertumbuhan ekonomi desa.
Bahwa dengan pelaksanaan BKK oleh desa, harapannya dapat menyerap tenaga kerja lokal desa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan padat karya masyarakat desa. Hal tersebut juga upaya pasti dalam menumbuhkan perekonomian masyarakat desa di masa pandemi ini dari BKK Desa.
Faktor penting untuk kesuksesan pelaksanaan BKK Desa adalah pada ketepatan dan kecepatan penyelesaian BKK Desa. Tergantung dari ketepatan Pelaksana Kegiatan Anggaran dalam penyusunan DPPA dan Tim Pelaksana Kegiatan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Kegiatan Anggaran (RKKA) desa. Agar, BKK Desa dapat terlaksana sesuai ketentuan dan tepat waktu.(*rin)