Kabar Kota

Pemberhentian Dirut PT ADS Sesuai Perda No 3 Tahun 2017

164
×

Pemberhentian Dirut PT ADS Sesuai Perda No 3 Tahun 2017

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menegaskan, jika pemberhentian Direktur PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi sudah sesuai dengan aturan yakni Perda No 3 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kalau mengacu pada Perda BUMD Kabupaten Bojonegoro tentang direksi BUMD, ya memang kewenangan pengangkatan dan pemberhentian sudah diatur yaitu oleh bupati sebagai pemilik modal,”kata Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi, kepada Suaradesa.co, Kamis (1/9/2022).

Sally mengungkapkan, pada Pasal 18 menyebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi perusahaan umum Daerah dilakukan oleh Bupati sebagai pemilik modal.

“Jadi, perihal pemberhentian Direktur ADS sekarang ini tidak ada yang dilanggar atau cacat hukum,”tandasnya.

Baca Juga :  Warga Kejawen Bojonegoro Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Presiden 2024

Politisi asal Partai Gerindra ini bahkan menyayangkan kinerja PT ADS selama dijabat Lalu M. Syahril Majidi. Karena setiap memberikan laporan progres kegiatan dari program Corporate Social Responsibility (CSR) selalu berkilah telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas PKP Cipta Karya.

Namun, justru hasil monitoring dan evaluasi Pemkab Bojonegoro menunjukkan kekurangan sarana pada bangunan jamban di Desa Napis, Kecamatan Tambakrejo sehingga beberapa bangunan mangkrak tidak terpakai sejak 2021 lalu.

“Kami dari awal sudah mengingatkan agar PT ADS memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program CSR-nya,”tukas wanita yang selalu berpenampilan modis ini.

Sementara itu, Lalu M. Syahril Majidi mengaku tidak mengetahui alasan sesungguhnya yang menjadi dasar pemberhentian dirinya sebagai Direktur BUMD Pengelola PI Blok Cepu.

Baca Juga :  Satreskoba amankan 8 Tersangka Kasus Narkoba

Dia mengklaim jika pencopotan terhadap dirinya tidak sesuai dengan Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Pasal 54.

Dijelaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara fisik sudah diterima yang berisi adanya pemberhentian setelah dilakukan evaluasi kinerja direksi dan dewan komisaris (Dekom).

“Tapi ternyata, yang dievaluasi adalah diri saya pribadi saja. Saya tidak tahu apa saja indikator yang dievaluasi. Dan saya tidak diberi kesempatan untuk konfirmasi,” pungkasnya. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *