Suaradesa.co-Ahmad Fauzi
Bojonegoro-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan giat patroli dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya PKL yang melanggar aturan dengan membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang, yaitu bahu jalan dan trotoar.
PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar dinilai dapat mengganggu para pengguna jalan yang ingin melintas sebagai pejalan kaki. Selain itu, keberadaan PKL di lokasi tersebut juga mengganggu keindahan dan kebersihan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, penataan dilakukan sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh warganya,”kata Kasatpol PP, Arif Nanang, Kamis (11/5/2023).
Dalam giat penataan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menghimbau kepada PKL agar tetap berjualan pada lokasi yang diperbolehkan. Hal ini dilakukan agar kegiatan jual beli PKL tetap berjalan namun tidak mengganggu kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Penataan PKL juga dilakukan untuk mengembalikan hak pejalan kaki yang selama ini terganggu oleh keberadaan PKL di bahu jalan dan trotoar.
“Dengan demikian, para pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman dan aman tanpa harus terhalang oleh dagangan PKL,”lanjutnya.
Penataan PKL ini sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang ingin menjadikan daerahnya sebagai kota yang bersih dan nyaman. Selain itu, penataan juga dilakukan untuk memberikan kesadaran kepada PKL untuk tetap berjualan dengan cara yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya berharap dengan adanya giat penataan ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar. Selain itu, diharapkan juga dapat memperbaiki tata kota dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
“Jadi, kami minta agar para PKL untuk menghormati orang lain yang juga ingin menikmati sarana dan prasarana umum baik di taman, trotoar, bahu dan jalan dan tempat lain yang digunakan fasilitas umum,”tegasnya. (fa)