Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar rapat sinkronisasi Raperda BUMDes hasil fasilitasi Gubernur di ruang Komisi B, Rabu (23/12/2020).
Rapat ini dihadiri oleh Bagian Hukum, Dinas Pemerintah dan Desa, Badan Perencaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta Satpol PP.
“Ada sembilan poin yang menjadi evaluasi bersama,” ujar Ketua Pansus II, Doni Bayu Setiawan.
Dia menyebutkan, beberapa poin di antaranya konsideran menimbang supaya dirumuskan kembali dengan menambah unsur yuridis.
Kemudian, Pada pasal 19 terkait ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan sumber daya lokal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa. Lalu Pasal 26 ayat 2, supaya dirumuskan kembali mengacu Pasal 26 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pada Pasal 33 Ayat 3 supaya dikaji kembali mengingat Judul Peraturan Daerah ini hanya mengatur BUMDes dan pada bab Pendirian dan pasal-pasal yang lain hanya mengatur BUMDes.
“Semua catatan evaluasi gubernur dan sudah kita sinkronisasikan,” tukasnya.
Pihaknya berharap, selambat-selambatnya 6 bulan, Peraturan Pelaksana atau Peraturan Bupati (Perbup) dari Perda BUMDesa ini sudah terbit sehingga ada kepastian tentang BUMDes di Bojonegoro.(*rin)