Suaradesa.co – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMdes).
Ketua Pansus II, Doni Bayu Setiawan, menyampaikan, sebelum melakukan pembahasan Raperda BUMdes, pihaknya bersama Tim Eksekutif telah melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terlebih dahulu.
“Banyak yang akan diatur dalam Raperda BUMDes,” ujar Politisi asal PDI Perjuangan, Rabu (12/8/2020).
Dalam pembahasan hari ini, pihaknya bersama Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Tim Penyusun dari Unigoro.
“Draft yang terdiri dari VI Bab dan 41 Pasal, akhirnya bisa dituntaskan pembahasannya,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, Raperda ini mengatur tata cara pendirian BUMDesa, kepengurusan, klasifikasi kegiatan usahanya, peran Pemkab dalam pembinaan dan pengawasannya, kerjasama BUMDesa, dan masih banyak lagi.
“Kami berharap, , Perda ini akan menjadi pedoman dlm pendirian dan pengelolaan BUMDes di Bojonegoro. Dan BUMDESA mampu menjadi penggerak ekonomi di desa, yang akan menjadi penyangga ekonomi nasional,”pungkas Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPC PDI Perjuangan. (Rin)