Suaradesa.co – Ahmad Fauzi
Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah resmi menerima 17 perwakilan Partai Politik yang secara resmi mendaftarkan bakal calon legislatif pada kontestasi Pemilu Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Suaradesa.co, Senin (15/05/2023), Fathul Ikhsan menjelaskan bahwa terdapat 17 partai politik yang secara resmi mendaftarkan bakal calon legislatif, namun satu partai politik, yaitu Garuda, tidak mendaftarkan diri hingga masa pengajuan bakal calon legislatif ditutup pada hari Minggu, 14 Mei, pukul 23.59 WIB.
Dari 17 partai politik yang resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban, yaitu PDIP, Nasdem, PKS, Hanura, Gerindra, PKB, Golkar, PAN, PPP, PBB, Demokrat, PSI, PKN, Partai Ummat, Perindo, PSI, dan Partai Buruh.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa dari 17 partai politik tersebut terdapat 628 bakal calon legislatif yang akan memperebutkan 50 kursi dari 5 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kabupaten Tuban.
Di akhir pernyataan pers, pria asal Desa Sokosari, Kecamatan Soko ini menjelaskan bahwa setelah menerima seluruh berkas calon legislatif, tahapan selanjutnya dari KPU adalah memverifikasi seluruh berkas dari masing-masing bakal calon legislatif.(fa)