Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kawasan perkantoran Bojonegoro Residence bakal diserahkan ke pemkab oleh PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS).
Seiring selesainya masa sewa Pertamina EP Cepu (PEPC) terhadap perkantoran di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu itu. Terkait itu, DPRD bakal serius memanggil PT BBS untuk meminta kejelasan terkait bisnis kawasan perkantoran itu.
‘’Jangan sampai seperti GDK (mangkrak). Kami perlu membicarakan masalah ini lebih lanjut dengan PT BBS,’’ kata Anggota Komisi B DPRD Lasuri saat rapat kerja komisi bersana OPD, Rabu (17/11/2021).
Menurut Lasuri, bisnis Bojonegoro Residence adalah menemukan pasarnya. Dikhawatirkan tanpa ada penyewa, perkantoran itu akan mangkrak seperti Hotel Griya Dharma Kusuma (GDK).
Masa kontrak PEPC di Bojonegoro Residence berakhir tahun ini. PEPC dipastikan tidak akan memperpanjang sewa perkantoran itu. Sebab, kantor PEPC di kawasan lapangan Jambaran Tiung Biru (JTB) sudah jadi.
Dalam pengelolaannya PT BBS bekerja sama dengan PT Etika Dharma Bangun Sejahtera (EDBS).
‘’Asetnya memang milik pemkab,’’ jelasnya.
Lasuri menjelaskan, dalam waktu dekat akan bicara lebih serius dengan PT BBS terkait hal itu. Sehingga, bisa hasilkan keputusan lebih mengun tungkan. Jika benar-benar dise rahkan ke pemkab, tentu harus bisa mengelolannya. (*Rin)