Reporter: Ahmad Fauzi
Tuban – Komisi 4 DPRD Tuban, yang dipimpin oleh Tri Astuti, mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Mereka diterima langsung oleh Sesdirjend KI Dr. Sucipto SH MH MKn, yang juga merupakan putra daerah Tuban. Kunjungan ini bertujuan untuk mempromosikan perlindungan kekayaan intelektual komunal di kabupaten Tuban.
Tri Astuti menjelaskan bahwa kekayaan intelektual komunal, seperti seni tari, lukisan, produk makanan, budaya, karya tulis ekspresi budaya, dan pengetahuan tradisional, adalah karya cipta yang harus diakui secara sah.
Oleh karena itu, Komisi 4 berharap dapat melakukan pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk ekspresi budaya Tuban.
Dia juga mengacu pada Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 30 Tahun 2017 tentang Pedoman inventarisasi kekayaan, yang mengharuskan pendataan objek kebudayaan, karya seni, desain industri, dan produk-produk unggulan Tuban segera dilakukan agar hak cipta dan hak milik industri (hak paten) dapat diterbitkan.
Tri Astuti juga mengucapkan terima kasih atas surat pencatatan KIK yang telah diterbitkan untuk beberapa ekspresi budaya Tuban seperti Kentrung Bate Tuban, Gendruwon Ayon Ayon, wayang krucil Tuban, Ongklek Tuban, dan Thak-Thakan.
Selain itu, Komisi 4 juga mengusulkan agar Camilan Tradisional Ampo Tuban, seni musik Terbang Bancahan, dan Paes Semandingan Tuban mendapatkan hak cipta melalui pencatatan inventarisasi KIK sebagai bagian dari ekspresi kebudayaan tradisional.
Tri Astuti juga menyampaikan aspirasi dari Komunitas Budaya Tuban yang telah disampaikan pada acara Lokakarya Kenal Obyek Pemajuan Kebudayaan pada 14 September 2023 di Pemerintah Kabupaten Tuban.
Mereka membutuhkan program pendampingan legalitas untuk komunitas budaya secara serentak untuk mendapatkan legalitas dari Kemenkumham terhadap keberadaan kelompok budaya.
Sementara itu, Sucipto Sesdirjen KI menjelaskan bahwa ekosistem kekayaan intelektual adalah bagian penting dari perputaran ekonomi yang didorong oleh inovasi dan kreativitas.
Ia menggarisbawahi pentingnya perlindungan dan pemanfaatan setiap penciptaan.
Sucipto juga mencatat beberapa program dari Direktorat KI yang dapat disinkronkan, seperti mobile IP clinic, mendorong potensi permohonan KIK, indikasi geografis, serta sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual.
Perlindungan kekayaan intelektual, baik komunal maupun personal, harus berlaku tanpa batasan tempat dan waktu. Program Guru KI (RUKI) juga disebutkan sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang menghargai kekayaan intelektual.
Tri Astuti berharap hasil kunjungan ini akan mendorong Disparbudpora Tuban untuk terus menggali potensi wilayah, mendorong kreativitas generasi muda, dan memahami pentingnya perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Tuban.(fa/rin).