Berita UtamaKabar Kota

Ketua DPRD Dorong Re-Negoisasi PI Blok Cepu

265
×

Ketua DPRD Dorong Re-Negoisasi PI Blok Cepu

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendorong jika Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, melakukan re-negoisasi (negoisasi ulang) dalam perjanjian bagi hasil Participating Interest (PI) Blok Cepu antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT Surya Energi Raya (SER).

Menurutnya, Bupati Anna berhak melakukan perjanjian ulang PI Blok Cepu melalui BUMD dan mitranya, PT ADS dan PT SER karena ini juga hak mutlak bagi masyarakat Bojonegoro.

” ada aturan yang mengatur untuk Pemkab Bojonegoro terutama Bupati sebagai pemilik saham untuk melakukan re-negoisasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bojonegoro Raih Penghargaan Penyelenggara Terbaik Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya

Karena, didalam negosiasi awal semua pelakunya adalah pejabat lama. Sementara sekarang ini, masa kepemimpinan di Bojonegoro dijabat oleh Bupati Anna Mu’awanah yang sebelumnya adalah Bupati Suyoto.

“Bupati Anna menjadi pemilik saham karena dia bupati, jadi punya hak penuh didalamnya,” imbuh Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Menurutnya, perjanjian antara PT ADS dan PT SER untuk pembagian PI Blok Cepu 10 persen sangat merugikan daerah. Dimana, PT SER yang telah mendanai PI 10%, sekitar Rp 2,7 triliun. Namun jatah PI untuk Bojonegoro hanya 4,4 % dari 10 % itu.

Baca Juga :  Abdullah Umar Gantikan Imam Sholikin Jabat Ketua DPRD Bojonegoro

Dari 4,4% itu, Bojonegoro memperoleh 25% sedangkan, SER mendapat jatah lebih banyak sebesar 75%.

“Ini yang harus diperjuangkan, jangan sampai daerah dirugikan,” imbuhnya.

Menurutnya, apabila PT SER bisa bersikap kooperatif maka tidak menutup kemungkinan bisa jadi bermitra lagi dengan BUMD Bojonegoro dalam usaha atau bidang di sektor migas.

“Karena kedepan, BUMD Bojonegoro ditarget ikut mengembangkan usaha disemua sektor termasuk migas, Jadi, harus menggandeng mitra yang tepat,” pungkasnya. (*Naf)

Penulis ; Nafita Sari

Editor ; H Ulya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *