Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dari bulan Januari hingga Agustus 2022 beberapa gebrakan sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Ada tujuh perkara tipikor Kejari Bojonegoro yang telah ditingkatkan ke Penyidikan Tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan, pekara tersebut diantaranya, dugaan penyimpangan pengeloalaan Dana Desa Deling, Dugaan penyimpangan pengeloalaan Dana Desa Punggur.
Lalu, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana BOS SMPN 6 Bojonenegoro dan dugaan penyimpangan pemberian kredit oleh PD. BPR Bojonegoro.
“Untuk BPR ada dua perkara yakni Kantor Pusat dan Kantor Cabang Kalitidu,”tegasnya.
Dia ungkapkan, semua 6 perkara tipikor yang ditangani oleh Kejari Bojonegoro di Tahun 2022. Sementara, limpahan penyidik Polres Bojonegoro ada 1 perkara.
” Sehingga total semua ada 7 perkara tipikor yang ditangani Kejari Bojonegoro di tahun 2022,”tukasnya.
Badrut menegaskan, semua perkara yang saat ini ditangani oleh pihaknya, tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur dan diselesaikan dengan tuntas.
“Seperti slogan saya, kerja keras, kerja ikhlas, kerja jelas, kerja tuntas,”tandasnya.
Pria yang akrab disapa BT ini, mewanti-wanti jajarannya untuk selalu profesional dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik korps Adhyaksa.
“Kita tetap transparan dan terbuka. Bagi saya dukungan masyarakat dan pers paling penting. Jadi kita tidak alergi dengan teman-teman wartawan,” tegasnya.(Rin)