Suaradesa.co (Bojonegoro) – Diduga korupsi penyelewengan APBDes tahun anggaran 2019 – 2021, salah satu Kades di Kabupaten Bojonegoro di panggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Reza Aditya Wardana.
“Kita sedang memangil Kades Desa Punggur, Kecamatan Purwosari yaitu Yudi Purwanto kemarin,” ujar Kasi Intelejen Kejari Bojonegoro Jum’at (2/9/2022).
Pemanggilan Kades Punggur berstatus sebagai saksi kasus dugaan korupsi ABPDes tahun anggaran 2019-2021. Ia ditemani Bendahara Desa Punggur. Penyidik Kejari Bojonegoro memeriksa terlebih dahulu Bendahara Desa Punggur sekitar pukul 09. 30 WIB, hingga Pukul 10.30 WIB. Dan kemudian, pemeriksaan Kepala Desa Punggur pukul 10 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, ini adalah pemeriksaan yang ketiga kalinya untuk meminta keterangan lanjutan dari Kepala Desa Punggur sebagai saksi. Sejauh ini kata Kasi Intelijen, kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kejari Bojonegoro total telah memeriksa 22 saksi dalam kasus tersebut. Diantaranya ada timlak, perangkat, benahara desa, kepala desa, pihak ketiga, camat, dinas terkait, kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.
Pihaknya juga melayangkan surat untuk meminta bantuan audit kerugian negara oleh Inspektorat Bojonegoro. Dugaan sementera adalah penyelewengan APBDes kerugian sekitar Rp400 juta. “Kami juga meminta bantuan Inspektorat Bojonegoro untuk bantuan audit kerugian negara dan dugaan sementara penyelewengan APBDes,” pungkas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro. (rin)