Bojonegoro – Bawaslu Bojonegoro tengah mengusut dugaan pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa Mayangkawis, Kecamatan Balen, Suharto, dalam sebuah acara tasyakuran pelantikan anggota DPRD Bojonegoro dari Partai Gerindra, Hendrik Arfianto,, yang digelar pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu.
Acara yang diselenggarakan di lapangan Desa Mayangkawis tersebut turut mengundang salah satu bakal calon Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang diberi kesempatan memberikan sambutan di hadapan para hadirin.
Dalam acara tersebut, Suharto, yang juga ayah dari Hendrik Arfianto, secara terang-terangan menyampaikan dukungan kepada bakal pasangan calon (bapaslon) Setyo Wahono dan Nurul Azizah.
Dalam sambutannya, Suharto mengajak masyarakat Mayangkawis untuk memilih pasangan Wahono-Nurul pada Pilkada yang akan datang.
“Kulo suwun masyarakat Mayangkawis tak jalok total nyoblos Wahono Nurul,” kata Suharto dalam sambutannya.
Bawaslu Bojonegoro melalui pengumumannya, menyampaikan jika tindakan Suharto sebagai pelanggaran netralitas sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf b. Undang-undang ini secara tegas melarang kepala desa membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau golongan tertentu, termasuk dalam konteks pemilihan umum.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan politik yang tidak seharusnya dilakukan oleh kepala desa.
Saat ini, Bawaslu Bojonegoro tengah memantau dan mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada Suharto sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tindakan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah lainnya untuk selalu menjaga netralitas, terutama menjelang Pilkada 2024.
Dikonfirmasi oleh Suaradesa.co, Kepala Desa Mayangkawis, Suharto, mengakui bahwa ia memang mengajak warganya untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Setyo Wahono dan Nurul Azizah, pada Pilkada 2024 mendatang.
“Memangnya kenapa kalau saya ajak warga milih Bu Nurul? Kan saya besanan dengan dia,” ucapnya dengan nada tegas, Jumat (6/9/2024).
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tindakannya yang dinilai melanggar netralitas, Suharto justru melontarkan pertanyaan balik.
“Mbak rumahnya di mana? Kok berani tanya begitu sama saya?”
Suharto juga beralasan bahwa dirinya tidak pernah menerima sosialisasi dari Pemkab Bojonegoro terkait aturan menjaga netralitas kepala desa dalam Pilkada.
“Saya tidak pernah dapat sosialisasi soal ini. Apa ini melanggar? Kan calon juga belum ditetapkan secara resmi,” tambahnya, mencoba mengelak dari dugaan pelanggaran.(rin)