Suaradesa.co (Bojonegoro)- Sejak Pandemi Covid-19 melanda, terhitung per 19 Oktober 2020 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro telah mencatat 3.197 angka perceraian.
Ketua Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan tingginya kasus tersebut selain disebabkan oleh pandemi juga dipengaruhi oleh faktor pendidikan.
“Penyebab perceraian karena faktor rendahnya pendidikan pasangan suami-istri saat membina rumah tangga,” ungkapnya kepada suaradesa.co, beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan, semakin rendah tingkat pedidikan dalam membina rumah tangga, maka semakin rentan melakukan perceraian.
Dari total kasus perceraian tersebut, didapati sebanyak 2.456 Duda muda di Bojonegoro. Hal itu didasari karena mereka (Duda) masih berumur di bawah 35 tahun.
“Terbanyak karena tidak tangguh menghadapi masalah di usia muda,” lanjut SJ sapaan akrabnya.
Menurutnya, orang dengan pendidikan rendah tidak terbiasa menghadapi masalah yang pasti ada dalam kehidupan berumah tangga. Mereka akan selalu menyalahkan masalah bukan malah menyelesaikannya.
Lebih lanjut, SJ menyampaikan bahwa PA Bojonegoro prihatin dan geram atas fenomena tersebut. Untuk itu negara harus hadir mencari solusi.
“Usia masih muda sudah duda, itu nikahnya muda dan pasti sudah tidak sekolah,” pungkasnya.(*ror)